Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Hotman Paris Masuk Daftar Tim Pembela Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa di MK

Yusril Ihza Mahendra mengkonfirmasi nama Hotman Paris masuk daftar puluhan anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di MK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea masuk ke dalam daftar tim pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) sekaligus Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengkonfirmasi nama Hotman Paris masuk daftar puluhan anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di MK.

"Betul, kalau Pak Hotman memang masuk sebagai anggota Tim. Pak OC Kaligis juga masuk," ucap Yusril saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Kabar gabungnya Hotman Paris ke dalam tim pembela Prabowo-Gibran berawal dari unggahan Hotman di akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Dalam foto itu, Hotman terlihat sedang berfoto bersama Yusril Ihza Mahendra.

Di foto tersebut terlihat Hotman memakai rompi berwarna biru muda khas warna Prabowo-Gibran. Caption juga menyatakan Hotman siap bertarung di MK.

Sebagai informasi, Prabowo-Gibran akan menjadi pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pemilu 2024 yang diajukan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.  

Berita Rekomendasi

Yusril mengatakan tim kuasa hukum sudah siap menghadapi gugatan yang didaftarkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke MK.

Nantinya, kata Yusril, pihaknya akan menjawab satu per satu tuntutan yang disampaikan kubu rivalnya. Dia pun meminta para pendukung Prabowo-Gibran tidak perlu khawatir.

Pada kesempatan sebelumnya, Yusril mengatakan Prabowo - Gibran akan dibela sekitar 35 pengacara dalam sidang sengketa Pilpres di MK.

Di antaranya, pengacara kondang Otto Hasibuan, OC Kaligis hingga Fahri Bachmid.

Dia pun memastikan Tim Prabowo-Gibran tak gentar menghadapi gugatan dari kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Yusril juga menanggapi soal tuntutan yang dipersoalkan kubu Anies maupun Ganjar, yakni meminta MK agar mendiskualifikasi Gibran.

Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan hal yang keliru.

Pasalnya, Gibran diperbolehkan maju didasarkan putusan MK bernomor 90 tahun 2023.

Dalam putusan itu isinya, membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.

Ia mengatakan pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo sejatinya sudah selesai.

Jika ada keberatan, seharusnya diajukan sebelum tahapan pilpres ke Bawaslu hingga PTUN.

Yusril menjelaskan MK hanya bisa menyelesaikan masalah hasil Pilpres ataupun Pileg.

Lagi pula, kubu Anies maupun Ganjar dianggap terlambat jika mempersoalkan hal yang bersifat administratif ketika Pilpres sudah usai.

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke MK, pada Kamis (21/3/2024).

Sementara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendaftarakan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK, pada Sabtu (23/3/2024).

Dua kubu tersebut tidak sepakat dengan penetapan hasil Pemilu 2024 yang diumumkan KPU.

Berdasarkan hasil rekapitulasi 38 provinsi, KPU menyatakan Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara.

Prabowo merajai 36 dari 38 provinsi di Indonesia.

Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara.

Pasangan ini menang di 2 dari 38 provinsi di Tanah Air.

Lalu, di urutan ketiga ada pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas