PDIP dan Golkar Mulai Rebutan Kursi Ketua DPR, Berikut Aturannya di UU MD3
Dua parpol PDIP dan Partai Golkar kabarnya kini tengah memperebutkan kursi Ketua DPR RI.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua partai politik teratas hasil perolehan suaranya besar di Pemilu 2024 kabarnya kini tengah memperebutkan kursi Ketua DPR RI.
Dua parpol itu adalah PDIP dan Partai Golkar.
Bahkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto memberi warning keras partainya tidak akan tinggal diam apabila Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) direvisi demi ambisi memperebutkan kursi Ketua DPR.
"Tapi kalau UU terkait hasil pemilu seperti UU MD3 akan dilakukan perubahan-perubahan, demi ambisi kekuasaan, maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan dan itu pasti dampaknya tidak kita inginkan," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Seperti diketahui pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, PDI-P keluar jadi partai politik pemenang dengan mengantongi 25.387.279 suara (16,72 persen).
Sementara Golkar di posisi kedua dengan mengantongi 23.208.654 suara (15,29 persen).
Selisih suara dua partai tidak berbeda jauh.
Baca juga: Daftar Politisi yang Berpeluang Jadi Menteri Prabowo, Ada Eks Pembantu Jokowi hingga Pengusaha
Hasto curiga Golkar hendak merevisi UU MD3 terkait pemilihan ketua DPR, yang memungkinkan Golkar menduduki kursi ketua DPR.
Sebelumnya, Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia memberi sinyal akan mendapatkan kursi Ketua DPR RI.
Menurut dia dinamika itu sangat bergantung dengan pembicaraan antara para ketua umum Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Aturan Pemilihan Ketua DPR
Jatah kursi pimpinan DPR termasuk ketua DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Dalam UU MD3 disebutkan kursi ketua DPR RI ditentukan dari perolehan kursi terbanyak partai politik di DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI adalah Anggota DPR RI yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Namun UU MD3 bisa diubah dalam sidang pendahuluan di DPR jika mayoritas fraksi di Dewan menginginkannya.
Dalam UU MD3 yang dibuat tahun 2018 itu, pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 5 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR yang terpilih pada Pemilu.
Enam pimpinan DPR itu dipilih dalam satu paket yang bersifat tetap.
Pasal 84 ayat (4) UU MD3 menyebutkan setiap fraksi di DPRdapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
Awalnya pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat namun jika musyawarah tidak tercapai maka pimpinan DPR dipilih dengan cara pemungutan suara dan yang mendapatkan suara terbanyak diputuskan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 84 ayat (9) UU MD3 menyebutkan pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.
Pasal 427D UU MD3 juga disebutkan bahwa susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pimpinan DPR terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
- Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
- Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan kursi terbanyak yang sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.