Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Arief Hidayat Dinyatakan Tak Melanggar Etik

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan tidak terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Hakim Arief Hidayat.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hakim MK Arief Hidayat Dinyatakan Tak Melanggar Etik
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di gedung MK RI, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat tak melanggar etik.

Hal tersebut sebagaimana amar Putusan Nomor 03/MKMK/L/03/2024, yang dibacakan dalam persidangan, di gedung MK RI, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Hari ini MKMK Tentukan Nasib Paman Gibran Hakim Anwar Usman, Saldi Isra dan Arief Hidayat




Dalam kesimpulan, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan tidak terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Hakim Arief Hidayat.

"Dapat disimpulkan bahwa telah ternyata tidak terdapat pelanggaran kode etik dan periaku hakim kons in casu prinsip integritas dan prinsip kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Hakim Terlapor sebagaimana didalilkan Pelapor," ucap Palguna, Kamis ini.

Baca juga: Ketua MK Sebut Guntur Hamzah Masih Bisa Ikut Sidang Meski Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK

Oleh karena itu, MKMK menilai, Arief Hidayat tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim berkaitan dengan tuduhan Pelapor terkait dissenting opinion atau pendapat berbeda Arief dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syaray batas minimal usia capres dan cawapres.

"Menyatakan Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konsitusi nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Palguna.

BERITA TERKAIT

Tak hanya itu, Arief Hidayat juga dinyatakan tidak melanggar kode etik karena tuduhan Pelapor mengenai Arief yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)," tegas Palguna.

Baca juga: Usai Periksa Para Pelapor dan Hakim Terlapor, MKMK Bakal Langsung Gelar Putusan Etik

Sebagai informasi, dua dari lima Pelapor dugaan pelanggaran etik hakim mengajukan gugatannya terhadap Hakim Arief Hidayat. Mereka yakni, Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan) dan Andhika Ujiantara (Aliansi Pemuda Berkeadilan).

Sementara itu, putusan dibacakan oleh majelis hakim MKMK, yakni Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, serta dua anggota, yakni Yuliandri dan Ridwan Mansyur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas