Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Sandra Dewi, Istri Harvey Moeis Tersangka ke-16 Korupsi Timah, Jarang Diterpa Gosip Miring

Artis Sandra Dewi ikut jadi sorotan usai suaminya, Harvey Moeis ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024) malam, ini profilnya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Profil Sandra Dewi, Istri Harvey Moeis Tersangka ke-16 Korupsi Timah, Jarang Diterpa Gosip Miring
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Terkini suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Sandra Dewi ikut jadi sorotan usai suaminya, Harvey Moeis ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024) malam.

Sandra Dewi tak muncul saat sang suami ditahan karena terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022.

Akibat perbuatan suaminya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.

Setelah berita soal penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka, Sandra Dewi langsung bereaksi.

Pantauan Tribunnews.com, Sandra Dewi langsung menutup kolom komentarnya di instagram dan belum memberikan respon apapun.

Hingga kini Tribunnews.com masih berusaha mencari tanggapan dari Sandra Dewi terkait penangkapan suaminya.

Lantas siapa sosok Sandra Dewi?

Profil Sandra Dewi

Berita Rekomendasi

Dikutip dari TribunnewsWiki, Sandra Dewi dikenal sebagai aktris yang jarang diterpa berita miring maupun kontroversional.

Pemilik nama lengkap Monica Nicholle Sandra Dewi Gunawan Basri ini lahir pada 8 Agustus 1983 di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Sandra Dewi besar dan sekolah di kota kelahirannya tersebut.

Kemudian setelah menyelesaikan pendidikan di SMU Katolik Saint Yosef, Sandra melanjutkan kuliah di London School of Public Relation, Jakarta.

Sandra Dewi bersama sang suami, Harvey Moeis.
Sandra Dewi bersama sang suami, Harvey Moeis. (Instagram/sandradewi88)

Ia merupakan sulung dari tiga bersaudara dari pasangan Andreas Gunawan Basri dan Catharina Erliani.

Sandra telah menikah dengan Harvey Moeis di Disneyland, Tokyo pada November 2016 lalu.

Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak, Raphael Moeis dan Mikhael Moeis.

Awali Karier Sejak Kecil

Sandra Dewi mengawali kariernya di dunia hiburan sedari kecil.

Ia kerap mengikuti beberapa kompetensi dan kejuaraan fashion show dan sering mendapatkan juara

Pada 2002, Sandra Dewi mengikuti ajang Miss Enchanteur dan menjadi duta pariwisata Jakarta Barat.

Lalu Sandra mengikuti Fun Fearless Female Majalah Cosmopolitan dan terpilih menjadi runner up di tahun 2006

Sandra Dewi kemudian mengikuti casting dan berhasil memperoleh peran sebagai Lila dalam film 'Quickie Express' pada 2007.

Berkat film tersebut, Sandra berhasil memperoleh penghargaan Pendatang Baru Terbaik di Indonesia Movie Awards 2008.

Selain bermain film, ia juga pernah membintangi beberapa judul sinetron di antaranya 'Cinta Indah' dan 'Bawang Merah Bawang Putih'.

Memulai karier sebagai bintang iklan dan sinetron, kini Sandra Dewi juga menekuni bisnis hingga kuliner sampai fashion.

Bongkar Perlakuan Manis Harvey Moeis

Rumah tangga Sandra Dewi dan Harvey Moeis selalu terlihat harmonis dan jarang diterpa gosip miring.

Namun tiba-tiba Sandra menjadi sorotan karena kehidupan rumah tangganya.

Dikutip dari TribunJabar, semua bermula dari Sandra Dewi melakukan Q&A di Instagram.

Sandra menjawab beberapa pertanyaan netizen yang menanyakan soal kehidupan rumah tangganya bersama Harvey.

Ia pun memberikan jawaban jujur tentang sosok sang suami yang menerima dia apa adanya.

Kejaksaan Agung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Kejaksaan Agung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Dalam salah satu pertanyaan yang dijawab oleh Sandra Dewi adalah tentang sikap Harvey Moeis padanya.

"Kalau suami secuek Pak HM, apa cici merasa kurang disayang," tanya salah satu followersnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sandra Dewi mengungkapkan bahwa dirinya selalu merasa disayang oleh sang suami.

Sandra juga menyebut Harvey bukan cuek namun sulit untuk berkata manis.

"Sebenernya Pak HM bukannya cuek, tapi nggak bisa bermulut manis alias pujangga, saya sangat merasa disayang kok," tulis Sandra Dewi.

Sandra Dewi
Sandra Dewi (Instagram @sandradewi88)

Lebih lanjut, Sandra membeberkan alasan ia merasa disayang sang suami.

Dibalik sikap cuek sang suami, rupanya Harvey Moeis selalu melakukan dan menurut hal yang ia inginkan.

Terlebih lagi Harvey tak pernah menuntut apapun dari Sandra Dewi.

"Karena dia sering beliin saya makanan yang saya suka, selalu kupasin jeruk, kupasin kepiting,ikan dan semuanya."

"Dan satu hal, suami saya tidak pernah menuntut apapun dari saya," tulis Sandra lagi. 

Harvey Moeis Tersangka ke-16 Korupsi Timah

Harvey Moeis adalah korban baru kasus dugaan korupsi tersebut.

Kemarin, perempuan sosialita berjuluk Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk), Helena Lim, lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan pihak Kejagung atas kasus korupsi yang sama.

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka.
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka. (tribunnews.com)

Pantauan Tribunnews.com, Harvey Moeis mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan saat digiring jaksa penyidik dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan, pukul 21.28 WIB.

Tangannya pun sudah terborgol dan ditutupi jas hitam miliknya.

Harvey yang mengenakan masker memilih diam saat dicecar wartawan soal kasus yang menjeratnya.

Meski begitu, suami Sandra Dewi itu terlihat tenang dan tidak menundukkan kepala meski saat itu dirinya ditahan karena kasus korupsi besar.

Pengusaha batubara dan timah dari Bangka Belitung itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung sejak pagi, namun luput dari pantauan awak media.

Kejagung menyatakan penetapan tersangka Harvey Moeis ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022, yang telah merugikan negara mencapai RP 271 trilun.

Diketahui, Harvey Moeis merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan kerja sama dengan PT yang diduga dilakukan secara ilegal.

Kerja sama tersebut menghasilkan timah yang diduga dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selanjutnya Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari masa penahanan pertama.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat digiring menuju tahanan kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024).
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat digiring menuju tahanan kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Profil Sandra Dewi Istri Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah, Dulu Puji Suami Kini Beda

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas