Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU Desa Disahkan DPR, Jabatan Kepala Desa Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Revisi UU Desa Disahkan DPR, Jabatan Kepala Desa Kini Jadi 8 Tahun
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024, Kamis (28/3/2024). Dalam sidan ini DPR mengesahkan Revisi UU Desa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Satu di antara poin penting perubahan dalam revisi UU Desa ini yaitu jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun, maksimal dua periode, secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ada pun sebelumnya, kades hanya menjabat selama 6 tahun untuk maksimal 3 periode.

Baca juga: DPR Belum Sahkan Revisi UU Desa, Begini Penjelasan Puan Maharani

"Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Paripurna.

Baca juga: Apdesi Kembali Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPR Desak Segera Sahkan Revisi UU Desa

Dalam draf yang diterima, aturan mengenai jabatan kepala desa tertuang pada pasal 39. Berikut bunyinya:

Berita Rekomendasi

Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas