KPK Respons Dugaan Jaksa Peras Saksi Rp 3 Miliar: Jangan Giring Opini, Info Masih Bersifat Aduan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengecek aduan terkait jaksa inisial TI diduga memeras saksi hingga Rp 3 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengecek aduan terkait jaksa inisial TI diduga memeras saksi hingga Rp3 miliar.
Termasuk hasil proses tindak lanjutnya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Di samping itu, KPK meminta kepada setiap pihak agar menghormati proses pengusutannya di Dewas, Kedeputian Penindakan maupun Pencegahan.
Lembaga antirasuah itu berharap tak ada pihak-pihak yang asal menggiring opini, lantaran perkaranya masih bersifat aduan.
"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat (29/3/2023).
Baca juga: Dewas Sebut Kasus Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Naik Penyelidikan dan Pemeriksaan LHKPN
Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya.
KPK berkomitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
"Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK. Silakan masyarakat dapat laporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat," kata Ali.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Rp 1,13 Miliar Hasil Korupsi Tukin Kementerian ESDM Mengalir ke Auditor BPK
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengkonfirmasi pihaknya telah menerima aduan dugaan Jaksa TI memeras saksi Rp3 miliar.
Dewas kemudian meneruskan aduan itu ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dengan nota dinas.
“Tembusan ke pimpinan KPK,” kata Albertina.
Sementara, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan berkata bahwa pihaknya sudah mengecek rekening bank milik Jaksa TI.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa TI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.