Jatam Duga 16 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Cuma Level Operator, Belum Ada Aktor Intelektual
Jatam menduga seluruh tersangka kasus korupsi PT Timah hanya level operator. Kejagung dinilai belum berhasil menangkap aktor intelektualnya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil menduga seluruh tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 cuma sebagai operator saja.
Jamil menilai Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) belum berhasil menangkap aktor intelektual dari kasus korupsi yang merugikan secara ekologis hingga Rp 271 triliun tersebut.
"Kami duga yang sekarang ini sudah menjadi tersangka itu masih level operator," katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV seperti dikutip pada Sabtu (30/3/2024).
Dia mengatakan pengungkapkan hingga penetapan tersangka terhadap aktor intelektual dari kasus korupsi ini menjadi beban berat bagi Kejagung.
Jamil mengungkapkan salah satu kesulitan yang bakal dihadapi oleh penyidik Kejagung adalah terkait nama aktor intelektual yang hampir tidak mungkin tercatat dalam struktur organisasi apalagi kepemilikan suatu perusahaan, khususnya pertambangan.
"Saya kira disitulah sebenarnya, ya beban dan tugas mulia yang berat bagi Kejagung sampai kepada yang biasa kami sebut itu, dalam bisnis sering disebut beneficial owner (pemilik manfaat)," katanya.
"Dan biasanya memang pola-pola yang mereka gunakan, bahkan nama mereka (aktor intelektual) hampir tidak pernah muncul dalam suatu model usaha baik yang legal, ilegal, atau abu-abu," sambung Jamil.
Kemudian, Jamil menjelaskan, berdasarkan riset dari Jatam, bahwa orang-orang yang tidak tercantum namanya dalam struktur organisasi perusahaan tambang tersebut menunjuk pihak lain untuk mengisi jabatan di dalamnya.
Jamil mengungkapkan orang-orang yang biasanya ditunjuk berlatar belakang pengacara atau artis.
Baca juga: Kejagung Sebut Tersangka Baru Korupsi PT Timah Lagi-lagi dari Kalangan Pesohor, Artis?
Dia mengatakan hal tersebut sebagai upaya melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena keduanya (pengacara atau artis) hampir tidak punya batas penghasilan. Kalau di PT Timah, publik figur ya. Itu yang kami lihat," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah Tbk ini di mana keduanya berlatar belakang sebagai peshoro yaitu crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dan suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dengan penetapan Helena dan Harvey, maka secara total, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Selengkapnya beriktu daftar 16 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi PT Timah Tbk:
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Dirut PT Timah Tbk 2016-2021)
2. Emil Ermindra (Dirut Keuangan PT Timah Tbk 2018)
3. Alwin Albar (Dirut Operasional PT Timah Tbk)
4. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)
5. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)
6. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
7. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
8. Roberto Indarto (Dirut PT SBS)
9. Tamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)
10. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)
11. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)
12. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)
13. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
14. Toni Tamsil (pihak swasta)
15. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)
16. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Korupsi di PT Timah