Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MSPP Paparkan Kebijakan dan Program Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Tahun 2024

Pertanian ini sangat berperan penting dengan berbagai aspek yang di antaranya terdiri dari penyuluh pertanian

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
zoom-in MSPP Paparkan Kebijakan dan Program Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Tahun 2024
Istimewa
Diskusi MSPP volume 09 bertemakan Kebijakan dan Program Badan Standarisasi Intrumen Pertanian (BSIP) Tahun 2024, Jumat (15/03/2024) dilaksanakan di AOR BPPSDMP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan mengatakan saat ini dunia menghadapi ancaman krisis pangan sehingga upaya peningkatan produksi pangan tidak bisa dilakukan melalui langkah-langkah biasa.

"Pembenahan besar-besaran untuk meningkatkan produksi pangan strategis utamanya padi. Di antaranya dengan penggunaan teknologi, pendampingan petani melalui penyuluh pertanian," ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi, mengatakan pertanian ini sangat berperan penting dengan berbagai aspek yang di antaranya terdiri dari penyuluh pertanian dan petani siap mendukung pembangunan pertanian.

Baca juga: Pemerintah Diminta Turun Tangan Selesaikan Persoalan Regenerasi Petani di Tengah Krisis Pangan

"Petani harus berdaya dan hebat, bagaimana memberdayakan petani sehingga mampu mengunakan inovasi dan memelihara serta infrastruktur sehingga produktivitas meningkat dan sarana prasarana smakin lama umurnya. Karenanya, pemberdayaan harus bisa berjalan dengan baik," ujar Dedi Nursyamsi.

Dedi Nursyamsi berharap petani sebagai produsen pangan, diharapkan menjadi pihak pertama yang memiliki ketahanan pangan yang baik.

Sementara itu agenda kegiatan Mentan Sapa Petani Penyuluh (MSPP) volume 09 bertemakan Kebijakan dan Program Badan Standarisasi Intrumen Pertanian (BSIP) Tahun 2024, Jumat (15/03/2024) dilaksanakan di AOR BPPSDMP.

Narasumber MSPP, Sri Asih Rohmani Koordinator Perencanaan mengatakan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian berdasarkan Perpres Nomor  117 tahun 2022, menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian.

BERITA TERKAIT

“Peningkatan kapasitas penerap standar pertanian bertujuan untuk menguatkan kapasitas penerap standar pertanian di Provinsi Kawasan Pengembangan Padi dan Jagung di Indonesia, meningkatkan penerapan standar pertanian di Provinsi Kawasan Pengembangan Padi dan jagung di Indonesia, meningkatkan produksi padi dan jagung nasiona," jelas Sri Asih Rohmani.

Sri Asih Rohman mengatakan untuk ruang lingkupnya mencangkup penguatan kapasitas penerap standar melalui pendampingan penerapan budidaya terstandar (GAP, GHP) kepada penerap standar yaitu petani, penangkar, dan penyuluh untuk menghasilkan benih terstandar khususnya padi dan jagung, dan pengumpulan informasi atau umpan balik terhadap hasil pendampingan penerapan budidaya terstandar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas