Golkar Bantah Ingin Revisi UU MD3 Untuk Dapatkan Kursi Ketua DPR RI
Partai Golkar membantah ingin merevisi Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk merebut kursi Ketua DPR RI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar membantah ingin merevisi Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk merebut kursi Ketua DPR RI.
Ada pun berdasarkan UU MD3 saat ini, partai politik (Parpol) peraih suara terbanyak pada Pemilu berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI.
Pada Pemilu 2024, PDIP menjadi partai politik peraih suara terbanyak.
"Tidak ada agenda untuk merivisi UU MD3, baik di Baleg atau pun di komisi mana pun," kata Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono, kepada Tribunnews.com, Minggu (31/3/2024).
Ada pun terkait wacana revisi UU MD3, Dave menilai tidak akan mudah melakukannya.
Baca juga: Puan Buka Suara Soal Isu Revisi UU MD3: Pemenang Pemilu Legislatif Berhak Jadi Ketua DPR
Sebab, membutuhkan kesepakatan lintas fraksi di DPR bersama pemerintah.
"Merevisi UU itu adalah kesepakatan antara DPR dan pemerintah, menjadi hasil kerja keseluruhan, bukan 1 pihak sendiri, apalagi hanya 1 partai," ujar anggota Komisi I DPR RI itu.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menuding Partai Golkar ingin merebut kursi Ketua DPR RI lewat revisi Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Baca juga: Puan Buka Suara Soal Isu Revisi UU MD3: Pemenang Pemilu Legislatif Berhak Jadi Ketua DPR
Hasto menganggap itu bagian dari tekanan karena PDIP mendorong pengajuan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Ini kan belum-belum (apa-apa) PDIP sudah ditekan oleh Golkar mau mengambil alih lewat MD3, mengambil jabatan ketua DPR RI," kata Hasto dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).
Dia menuturkan, perebutan kursi Ketua DPR juga pernah terjadi pada 2014 silam ketika Joko Widodo (Jokowi) terpilih sebagai presiden.
Menurut Hasto, saat itu dikabarkan ada yang menghabiskan 3 juta dollar AS untuk melakukan operasi politik di DPR.
"Saya mendengar konon itu habis 3.000.000 USD itu untuk melakukan operasi politik di DPR," ujarnya.
Sementara, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya belum berencana untuk mengusulkan revisi UU MD3.
"Belum ada sama sekali," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat, (29/3/2024).
Menurut Airlangga, sejauh ini belum ada upaya Partai Golkar untuk mengubah UU MD3.
"Golkar kan biasa punya kursi. Tapi belum ada upaya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.