Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Anggota LPSK Sri Nurherwati Tekankan Pentingnya Pengelolaan Rumah Aman Berbasis Masyarakat

Calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)2024-2029 Sri Nurherwati menekankan pentingnya pengelolaan Rumah Aman berbasis masyarakat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Calon Anggota LPSK Sri Nurherwati Tekankan Pentingnya Pengelolaan Rumah Aman Berbasis Masyarakat
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Sri Nurherwati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Sri Nurherwati menekankan pentingnya pengelolaan Rumah Aman berbasis masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat memaparkan materi, dalam fit and proper test anggota LPSK yang digelar Komisi III DPR, pada Selasa (1/4/2024).

Awalnya, Nurherwati memaparkan adanya hambatan bagi saksi dan korban perihal syarat dan kriteria di dalam Rumah Aman.

Hambatan itu misalnya soal sulitnya akses sosialisasi dan juga keterbatasan aktivistas sehari-hari.

"Apalagi untuk kondisi korban kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga tindak pidana kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan lainnya, memiliki trauma yang khas sehingga membutuhkan penanganan khusus, kondisi khusus ini yang harus diperhatikan," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Selain itu, permasalahan lainnya hadir saat saksi dan korban terancam oleh pelaku tindak pidana di mana pelaku dalam proses hukumnya belum ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya peran serta masyarakat menjadi garda terdepan untuk melindungi saksi dan korban.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi pelaku bisa melenggang di depan korban, maka peran masyarakat yang kita berdayakan," ucapnya.

"Rumah Aman berbasis masyarakat ini betul-betul ada di tengah tengah masyarakat, di mana peran keluarga, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan sangat berperan penting yang mencegah pelaku menjangkau korbannya dan itu lebih efektif," imbuhnya.

Baca juga: Antonius PS Wibowo Tawarkan 3 Terobosan saat Ikuti Fit and Proper Test Calon Anggota LPSK

Sehingga, lanjut dia, perlu tahapan edukasi dan penguatan pemberdayaan hukum masyarakat, agar menjadi lebih kesadaran dan juga memiliki langkah strategis bagaimana memberikan perlindungan saksi dan korban.

"Merumuskan dan membuat kebijakan pengelolaan Rumah Aman berbasis masyarakat," tandasnya.

Untuk diketahui, Komisi III DPR menggelar fit and proper test calon anggota LPSK periode 2024-2029, sejak Senin (1/4/2024).

Terdapat 14 calon anggota LPSK yang mengikuti fit and proper test. Berikut nama-namanya.

1. Antonius PS Wibowo (Wakil Ketua LPSK)
2. ⁠Wahyu Wagiman (Advokat)
3. ⁠Apong Herlina (Komisioner Komisi Kejaksaan)
4. ⁠Margaretha Hanita (Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia)
5. ⁠Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru)
6. ⁠Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK)
7. ⁠Wawan Fahrudin (Staf Khusus B2PMI)
8. ⁠Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun)
9. ⁠Sri Nurherwati (Advokat)
10. ⁠Brigjen Pol Purn Achmadi (Wakil Ketua LPSK)
11. ⁠Mardjoeki (PNS di Kemenkumham)
12. ⁠Asnifriyanti Damanik (Advokat)
13. ⁠Suban (Tenaga Ahli Yayasan Adil dan Sejahtera)
14. ⁠Yosep Adi Prasetyo (Peneliti pada Komisi Informasi Pusat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas