Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Operasional BCA pada Masa Lebaran 8-15 April 2024

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran akan segera tiba. Bank Central Asia atau BCA akan libur pada 9 - 15 April 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jadwal Operasional BCA pada Masa Lebaran 8-15 April 2024
bca
Berikut adalah jadwal operasional BCA pada masa Lebaran 8 - 15 April 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran akan segera tiba.

Terkadang, bank juga tidak akan melayani nasabahnya alias libur selama Lebaran.

Salah satunya adalah Bank Central Asia atau BCA.

Seluruh kantor cabang BCA libur atau tidak beroperasi pada 9 - 15 April 2024.

Meski demikian, BCA tetap membuka operasionalnya pada 8 April 2024 di beberapa kantor cabangnya, yakni:

  • Area DKI Jakarta & Banten
  • Area Bali, Nusa Tenggara, Maluku & Papua
  • Area Jawa Barat
  • Area Jawa Tengah & DIY
  • Area Jawa Timur
  • Area Kalimantan

Baca juga: Layanan M-Banking Sempat Alami Gangguan, Ini Imbauan BCA ke Nasabah

  • Area Sulawesi
  • Area Sumatera

Selain itu, khusus tanggal 12 April 2024, beberapa cabang BCA akan beroperasi hanya untuk layanan B2B Pertamina yakni:

  • Kantor Cabang Utama (KCU) Madiun
  • KCU Matraman
  • KCU Palembang
  • KCU Semarang

BCA Siapkan Uang Tunai Lebaran hingga Rp 68,80 Triliun

BCA menyediakan uang tunai sebesar Rp 68,80 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Ramadan hingga Idulfitri 2024, atau sejak 25 Maret 2024 hingga 16 April 2024.

Berita Rekomendasi

BCA juga memastikan kebutuhan nasabah untuk menukar uang terpenuhi.

Di wilayah Jabodetabek, BCA siap memfasilitasi nasabah dengan layanan penukaran uang melalui:

  • 39 Kantor Cabang Utama (KCU) di Jabodebek selama periode 1 – 5 April 2024
  • Satu mobil kas keliling di area Istora Senayan selama periode 28 – 31 Maret 2024
  • Rest Area KM 57 Tol Jakarta Cikampek selama 2 – 5 April 2024

Adapun pada cabang di luar wilayah Jabodetabek, layanan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) menyesuaikan dengan ketersediaan di cabang tersebut.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas