Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Perlu Temui Petugas Imigrasi Lagi, Bandara Soetta dan Bali Telah Operasikan Autogate, Apa Itu?

Autogate memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian karena pelintas dapat langsung memindai (scan) paspornya dan melakukan verifikasi biometrik.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tak Perlu Temui Petugas Imigrasi Lagi, Bandara Soetta dan Bali Telah Operasikan Autogate, Apa Itu?
HO
78 unit autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan 30 unit autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Diketahui, autogate memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian karena pelintas dapat langsung memindai (scan) paspornya dan melakukan verifikasi biometrik secara mandiri dalam 15-25 detik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengoperasikan 78 unit autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan 30 unit autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Diketahui, autogate memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian karena pelintas dapat langsung memindai (scan) paspornya dan melakukan verifikasi biometrik secara mandiri dalam 15-25 detik.

Lantas, siapa saja yang bisa menggunakan autogate dan apa syaratnya?

Baca juga: Tidak Lagi Hijau, Imigrasi akan Ubah Desain dan Warna Paspor Indonesia, Jadi Warna Apa?

“Autogate bisa digunakan oleh warga negara Indonesia pemegang paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat serta paspor nonelektronik. Selain itu, warga negara asing (WNA) juga bisa menggunakan autogate. Syaratnya, WNA harus memiliki paspor elektronik dan merupakan pemegang e-VoA dan eVisa Indonesia,” jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky Ratna dikutip dari website Kemenkumham, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, anak berusia 14 tahun kebawah tidak dapat menggunakan fasilitas autogate.

Anak yang bepergian bersama orangtuanya dapat menuju konter pemeriksaan Imigrasi untuk diterakan cap keberangkatan ataupun kedatangan.

Sementara itu, anak yang bepergian sendiri (unaccompanied minor) dapat langsung menuju konter office Imigrasi di bandara/pelabuhan untuk difasilitasi.

Berita Rekomendasi

“Selanjutnya, pintu autogate tidak akan terbuka dan memunculkan warna merah jika seorang pelintas terdeteksi menggunakan dokumen yang tidak valid atau ada catatan kriminal. Alat ini mengintegrasikan kamera pengenal wajah dengan Border Control Management,” tuturnya.

Langkah pertama menggunakan autogate yakni memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas.

Aksesoris seperti topi, masker atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaskan terlebih dahulu. Sampul paspor juga harus dibuka sebelum scan paspor.

Setelah itu, pelintas melakukan pemindaian data secara elektronik pada halaman biodata paspor dengan meletakkan halaman biodata di sisi atas.

Jika paspor sudah terpindai, hadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition), dan pintu autogate akan terbuka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas