Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar Nama 11 Saksi dan Ahli dari KPU-Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini

Total tiga saksi dan ahli yang dihadirkan oleh KPU dalam sidang kali ini. Sementara Bawaslu membawa total delapan saksi dan ahli.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Daftar Nama 11 Saksi dan Ahli dari KPU-Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Agenda hari ini mendengar keterangan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Total tiga saksi dan ahli yang dihadirkan oleh KPU dalam sidang kali ini. Sementara Bawaslu membawa lebih banyak dengan jumlah total delapan saksi dan ahli. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).

Agenda hari ini mendengar keterangan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Total tiga saksi dan ahli yang dihadirkan oleh KPU dalam sidang kali ini.

Sementara Bawaslu membawa lebih banyak dengan jumlah total delapan saksi dan ahli.

Baca juga: KY Pantau 52 Sidang Tindak Pidana Pemilu di Awal Tahun 2024

Berikut daftar nama ahli dan saksi KPU:

Saksi KPU

1. Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D - Pengembang Sirekap ITB
2. Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs - Pusdatin KPU

Rekomendasi Untuk Anda

Ahli KPU

1. Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU

Berikut daftar nama ahli dan saksi Bawaslu:

Ahli Bawaslu

1. Prof. Dr. Muhammad Alhamid, S.I.P., M.Si - Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin (Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017)

Saksi Bawaslu

1. Iji Jaelani
2. Hari Dermanto
3. Nur Kholiq
4. Sakhroji
5. Zacky M Zamzam
6. Umi Illiyina
7. Badrul Munir

Baca juga: 4 Menteri akan Dipanggil Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres, Wapres: Siapapun Itu Harus Hadir

Hakim konstitusi telah memutuskan untuk agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua lembaga penyelenggara pemilu itu bakal digabung.

Diketahui, MK telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pasangan Anies-Muhaimin pada Senin (1/4/2024).

Sedangkan, agenda saksi dan ahli dari pasangan Ganjar-Mahfud dilakukan pada Selasa kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas