Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah Diperbolehkan Tapi Dilarang Berkemah

Tidak semua sekolah mendapatkan izin untuk membuat dan menjalankan kegiatan perkemahan dalam ekstrakurikuler tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: willy Widianto
zoom-in Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah Diperbolehkan Tapi Dilarang Berkemah
TRIBUNNEWS/BAYU PRIADI
Kebijakan penghapusan mata pelajaran Pramuka di tingkat sekolah sempat menjadi perbincangan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan klarifikasi bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Lewat Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, maka pihaknya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. TRIBUNNEWS/BAYU PRIADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024. Salah satu peraturan yang kini menjadi sorotan adalah dihapusnya Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Namun kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo pihak sekolah masih diwajibkan untuk menyediakan ekstrakurikuler Pramuka kepada siswanya.

Meski begitu, Anindito mengungkapkan tidak semua sekolah mendapatkan izin untuk membuat dan menjalankan kegiatan perkemahan dalam ekstrakurikuler tersebut.




"Pihak sekolah diwajibkan untuk menyediakan ekstrakurikuler Pramuka kepada para siswanya. Namun tidak semua sekolah dapat izin untuk membuat kegiatan perkemahan dan menjalankan perkemahan dalam ekstrakurikuler tersebut," ujar Anindito melalui keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).

Dirinya menjelaskan sekolah harus memenuhi sejumlah kriteria jika ingin menjalankan perkemahan dalam ekstrakurikuler kepanduan tersebut.

Menurut Anindito, sejumlah syarat itu diberlakukan untuk menjaga keamanan peserta didik.

Perkemahan, kata Anindito, tidak menjadi kewajiban dalam pelaksanaan ekstrakurikuler pramuka.

BERITA TERKAIT

“Kami tidak wajibkan, karena berdasarkan pengalaman tidak semua sekolah itu bisa mengadakan perkemahan dengan baik dan aman," jelas Nino.

Kemendikbudristek tak ingin dalam kegiatan perkemahan itu terjadi kecelakaan bagi guru pembina maupun siswa.

Perkemahan, menurut Anindito, memiliki tingkat risiko keselamatan yang cukup tinggi jika digelar secara tidak sesuai prosedur.

"Berdasarkan data yang ada kegiatan tersebut sudah terdapat kasus yang kita tidak inginkan," ujarnya.

Kemendikbudristek akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas