Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kewalahan, Komisi X DPR Kompak Ingin RUU Bahasa Daerah Diselesaikan DPR Periode Selanjutnya

Dia mengaku setuju dengan usulan tersebut, namun mengingat masa keanggotaan DPR saat ini akan berakhir pada September mendatang, maka ia mengusulkan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kewalahan, Komisi X DPR Kompak Ingin RUU Bahasa Daerah Diselesaikan DPR Periode Selanjutnya
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah.

Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Syaiful Huda, menghormati dan mendukung RUU tentang Bahasa Daerah usulan dari DPD RI.

"Ini sebagai spirit untuk menguatkan melestarikan bahasa daerah kita yang jumlahnya cukup luar biasa banyak, sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter kita yang berbasis kepada bahasa ibu kita," kata Huda di ruang rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Kendati demikian, Fraksi PKB mengusulkan agar pembahasan RUU bahasa daerah dibahas pada periode keanggotaan DPR 2024-2029 bersama pemerintahan selanjutnya. 

"Fraksi PKB juga menyetujui usulan dari pemerintah terkait dengan RUU bahasa daerah didorong untuk dibahas pada periode pemerintahan selanjutnya demikian dari Fraksi PKB," ucapnya.

Baca juga: Korupsi Timah Rp 271 Triliun, PDIP Kritik Bahlil di DPR: Kok Menterinya Tidak Minta Maaf ke Publik

Pandangan yang sama juga disampaikan oleh fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo.

Berita Rekomendasi

Dia mengaku setuju dengan usulan tersebut, namun mengingat masa keanggotaan DPR saat ini akan berakhir pada September mendatang, maka ia mengusulkan agar dibahas pada periode berikutnya. 

"Itu adalah suatu hal yang penting tetapi mengingat masa jabatan dari periode sekarang yang sudah akan berakhir pada September ini dan akan memasuki periode berikutnya menurut kami baiknya pembahasan dilanjutkan kepada periode berikutnya," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI fraksi PKS Abdul Fikri Faqih pun juga menyarankan pembahasan RUU tersebut dilakukan pada periode berikutnya agar lebih matang dalam pembahasannya. 

"Usulan pemerintah untuk tidak terburu-buru dibahasnya, tapi diberikan waktu yang lebih longgar," pungkas Fikri.

Ada pun rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah di antaranya Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas