Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Robert Bonosusatya, Terduga Aktor Intelektual dalam Kasus Korupsi Timah Kembali Diperiksa Kejagung

Kejagung kembali memeriksa Robert Bonosusatya alias RBS dalam kasusn korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Robert Bonosusatya, Terduga Aktor Intelektual dalam Kasus Korupsi Timah Kembali Diperiksa Kejagung
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Robert Bonosusatya alias RBS, pengusaha yang diduga menyuruh suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim dalam kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Robert Bonosusatya alias RBS soal kasus dugaan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Selain Robert, ada satu orang lain yang juga diperiksa dalam kasus tersebut.

Namun, belum diketahui siapa satu orang lain yang kini diperiksa Kejaksaan Agung.

"Ini lagi diperiksa. Nanti kita rilis mengenai data-data lengkap orangnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Sebelum itu, Robert sudah diperiksa pada Senin (1/4/2024) lalu kurang lebih selama 13 jam dimulai pukul 09.00 WIB.

Dari pantauan Tribunnews.com, Robert saat itu menggunakan baju batik berwarna merah bata keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta sekira pukul 22.05 WIB.

Baca juga: SOSOK Robert Bonosusatya alias RBS Terduga Aktor Intelektual Mega Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Berita Rekomendasi

Robert yang menggunakan masker berwarna putih tersebut didampingi dua orang yang diduga kuasa hukumnya.

Dia tak berkata banyak terkait agenda pemeriksaannya soal kasus tersebut.

Robert hanya mengatakan dirinya sudah melakukan kewajibannya untuk memberikan keterangannya.

"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," kata Robert kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Dia juga tak mau mengungkapkan apa kaitan dirinya dalam kasus ini.

Baca juga: RBS, Sosok Kuat di Balik Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim, Kini Diperiksa Kejagung

"Tanya ke penyidik ya, tolong ya," ucapya.

Tak lama kemudian, Robert langsung masuk ke bagian depan mobil Toyota Innova Zenix berwarna putih dan meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan RBS.

"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Kuntadi mengatakan klarifikasi ini untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan.

"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan," ucapnya.

Di samping itu, Kuntadi mengatakan pihaknya memiliki urgensi dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RBS untuk membuat yang peristiwa yang ada.

"Kami selalu mencermati hasil penyidikan. Apakah pemanggilan ini kaitannya dengan saksi atau alat bukti yang lain tentu saja kami tidak bisa menyampaikan di forum," ungkapnya.

Robert sebelumnya sempat disebut-sebut sebagai otak di balik manipulasi uang hasil korupsi timah.

Hal tersebut diungkap Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Kamis (28/3/2024).

Maki menduga RBS merupakan official benefit atau penerima manfaat.

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR."

"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas