Apakah Harvey Moeis-Sandra Dewi Bisa Dimiskinkan? Begini Pendapat 4 Pakar Hukum Ternama
Kejangung membuka peluang memiskinkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soal Sandra Dewi yang bakal dimiskinkan jika terbukti terlibat di kasus korupsi timah yang menjerat suaminya bikin publik penasaran.
Banyak yang bertanya-tanya apakah artis 40 tahun itu bakal jatuh miskin atau dimiskinkan jika terseret dalam kasus yang melibatkan Harvey Moeis.
Apalagi kini sejumlah aset mewah dan uang milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis sudah disita Kejagung mulai uang tunai, mobil mewah hingga pesawat pribadi.
Berikut Rangkuman 4 Pakar Hukum yang dirangkum Tribunnews.com :
1. Bambang Widjojanto : Berpotensi Dimiskinkan
Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, suami Sandra Dewi tersebut akan berpotensi untuk dimiskinkan.
"Kalau yang pertama gini, ini harus ditimbulkan efek deteren. Efek deterennya itu bisa dari kombinasi macam-macam. Pemiskinan adalah salah satu proses," ungkap Bambang Widjojanto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2024).
Bambang beranggapan bahwa Harvey Moeis seharusnya mendapatkan hukuman yang maksimal.
"Tapi bukan hanya pemiskinan, harusnya kemudian hukuman yang maksimal juga harus diterapkan," imbuh Bambang.
Baca juga: Sosok Thamron alias Aon, Bos Timah yang Harta Kekayaannya Lebih Banyak Disita daripada Harvey Moeis
Lebih lanjut, Bambang berujar bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis perlu adanya penyidikan secara mendalam.
Hal tersebut harus dilakukan untuk mengetahui langkah hukum yang akan ditanggung oleh Harvey Moeis.
"Hukumannya menurut saya ini ada perkembangan karena apakah ini sekadar merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara?"
"Kalau merugikan perekonomian keuangan negara maka sanksinya pasti harus lebih besar," ujar Bambang.
2. Kamaruddin Simanjuntak : Tidak hanya Dimiskinkan
Menanggapi kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis, pengacara Kamaruddin Simanjuntak pun menyinggung hukuman mati bagi koruptor.
Kamaruddin juga menyebut Sandra Dewi bisa terancam dimiskinkan bahkan berharap keluarga pelaku korupsi timah dimiskinkan.
"Dihukum mati saja, atau setidak-tidaknya dimiskinkan pelaku korupsinya," kata Kamaruddin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (31/3/2024).
"Termasuk juga pasangannya, suami atau istrinya, orang tuanya, kakak adiknya, dan keponakan-keponakannya.
Atau semua keluarga itu yang diduga memiliki kaitan dengan dana korupsi tersebut," paparnya.
Kamaruddin Simanjuntak meminta pemerintah bisa tegas menuntaskan kasus ini.
"Jadi jangan lagi mereka sudah korupsi masih berpesta pora," ungkapnya.
Kamaruddin mengatakan, tidak ada alasan bagi seorang istri untuk tidak mengetahui dari mana asal pertambahan harta pasangannya sehingga, Sandra Dewi berpotensi ikut terseret kasus korupsi sang suami.
3. Otto Hasibuan : Tergantung Kejagung
Terkait apakah Sandra Dewi bakal jatuh miskin lantas ditanggapi Pengacara kondang Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan justru tertawa menjawab kemungkinan Sandra Dewi miskin imbas kasus korupsi yang dilakukan sang suami, Harvey Moeis.
Keputusan Sandra Dewi dan Harvey Moeis dimiskinkan atau tidak, tergantung dari barang bukti yang diperoleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Otto Hasibuan menilai Sandra Dewi dan Harvey Moeis tak serta merta akan miskin apabila dihukum.
Lantaran, menurutnya, jika Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang memiliki kekayaan yang melimpah ruah, hukuman yang dijatuhkan tak akan berpengaruh pada harta mereka.
"Soal apakah akan dimiskinkan, kalau terbukti nanti dia akan dihukum."
Baca juga: Bakal Diperiksa Kejagung Berkait Dugaan Korupsi Sang Suami Harvey Moeis, Sandra Dewi Menghilang
"Apakah dengan dihukum akan jadi miskin? Kalau banyak uangnya mana bisa miskin-miskin," kata Otto Hasibuan sambil tertawa, Senin (1/4/2024), dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Menurutnya, sudah pasti pihak Kejagung akan menelusuri barang-barang mewah milik Sandra Dewi.
Tetapi, Otto Hasibuan berpendapat gaya hidup mewah Sandra Dewi tak akan 'terganggu' jika tidak ada bukti yang merujuk pada keterlibatan sang artis dalam kasus suaminya.
Lantaran, tidak semua istri tahu dari mana suami mendapatkan uang.
"Ya itu Kejaksaan akan melihat, apakah itu betul-betul (hasil) kerja samanya atau karena dia sebagai istri, suami bawa uang, ya dipakai. Kan nggak ada yang tau," ungkapnya.
4. Henri Indraguna : Tunggu UU
Menurut Henry Indraguna, saat ini belum ada undang-undang yang mengatur memiskinkan koruptor yang telah terbukti bersalah.
"Kalau kita bicara dimiskinkan. Nah apakah sudah ada legal standing-nya? Apakah sudah ada undang-undang yang mengatur terkait daripada memiskinkan koruptor yang sudah terbukti memang bersalah, dengan adanya putusan berkekuatan Hukum tetap," kata Henry Indraguna, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Rabu (3/4/2024).
"Undang-undangnya kan belum ada undang-undang kan belum disahkan," tambahnya.
Oleh sebab itu Henry Indraguna mengatakan jika memiskikan koruptor untuk saat ini sangat sulit dilakukan di Indonesia.
Mengingat undang-undang untuk memiskinkan koruptor seperti Harvey Moeis saat ini belum disahkan.
"Nah kita harus tunggu dulu undang-undangnya. Setelah disahkan baru itu bisa dilakukan memiskinkan, tapi kalau undang-undangnya belum ada tidak bisa."
"Maka kata dimiskinkan itu sangat sulit dilakukan untuk saat ini di Indonesia," terang Henry Indraguna.
Kejagung Buka Peluang Memiskinkan Harvey Moeis
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka peluang memiskinkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus korupsi timah itu.
"Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidan korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Kuntadi mengatakan saat ini, pihaknya pun sudah menjerat Crazy Rich PIK, Helena Lim yang juga tersangka dalam kasus ini dengan pasal TPPU.
"TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)" ucapnya.
Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami soal harta benda para tersangka yang terkait dengan tindak pidana untuk nantinya disita sebagai bukti.
"Terkait dengan harta benda penyitaaan dan sebagai, penelusuran masih sedang kita lakukan. Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," katanya. (Bangkapos/Vigestha Repit Dwi Yarda) (Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/Enggar Kusuma Wardani/Muhammad Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.