Cara Registrasi PDM Non ASN Kemenag 2024 untuk Perbarui Data Honorer di Database BKN
Cek cara registrasi PDM Non ASN Kemenag 2024, perbarui data tenaga honorer yang terdaftar di Database BKN, bisa digunakan untuk seleksi CPNS PPPK.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara registrasi Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) non ASN Kementerian Agama (Kemenag) 2024 untuk tenaga honorer yang terdaftar di database BKN.
Program Pegawai dengan Perjanjian Kerja Non Aparatur Sipil Negara adalah program untuk memperbarui data dan memastikan kepatuhan administrasi para pegawai.
Pembaruan data ini dilaksanakan pada tanggal 1-5 April 2024.
Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN, harus memperbaharui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Baca juga: Cara Cek Pendataan Non ASN 2024, Jadi Satu Syarat untuk Mendaftar CPNS dan PPPK
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum registrasi PDM non ASN Kemenag 2024, seperti berikut ini:
- Download dan buka aplikasi PDM di PlayStore atau AppStore, atau akses https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/
- Cek data diri dengan menggunakan NIK dan Nomor KK di aplikasi PDM
- Jika data sudah terdaftar di aplikasi PDM, lakukan registrasi ulang dan lengkapi informasi yang diperlukan
- Klik "Submit"
- Masukkan NIK dan nomor KK dalam kolom pengecekan data
- Isi kode captcha
- Lalu, periksa ketersediaan data Anda dalam sistem dengan klik ikon pencarian
- Jika data berhasil ditemukan, lanjutkan proses registrasi
- Isi data diri yaitu NIK, nomor KK, alamat e-mail, nomor WhatsApp yang masih aktif
- Masukkan kode captcha, lalu kirim registrasi Anda
- Setelah registrasi selesai, halaman Login akun akan muncul
- Masukkan NIK dan password yang telah dikirim melalui WhatsApp
- Isi kode captcha untuk verifikasi, lalu klik "Masuk"
- Lengkapi data diri Anda pada halaman Data Profil
- Isi riwayat pendidikan Anda pada kolom yang tersedia
- Isi riwayat pendidikan Anda sesuai nomor Surat Keputusan (SK) dan dokumen terkait lainnya (link Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
- Isi informasi pekerjaan Anda, dan unggah dokumen seperti Surat Penugasan/Tugas Jabatan Masing-masing (SPTJM)
- Setelah mengisi semua data, klik "Ajukan Data" dan konfirmasi kebenaran data dengan klik "Ya, Setuju"
- Tunggu konfirmasi dari pihak terkait status pengajuan Anda
- Cetak bukti pengajuan Anda sebagai referensi dan keperluan administrasi Anda.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PDM non ASN Kemenag 2024