DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029, Siapa Saja Mereka? Ini Daftarnya
Penunjukan calon anggota LPSK itu setelah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 14 calon anggota LPSK oleh Komisi III DPR RI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029. Total, ada 7 calon anggota LPSK yang disetujui.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan IV tahun 2023-2024 pada Kamis (4/4/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Adapun penunjukan calon anggota LPSK itu setelah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 14 calon anggota LPSK oleh Komisi III DPR RI.
Baca juga: Calon Anggota LPSK Ini Soroti Sulitnya Pemenuhan Hak-hak Korban Tindak Pidana Terorisme
Proses seleksi berlangsung 2 hari sehingga terpilih hanya 7 anggota LPSK yang dinyatakan lolos.
Setelah itu, barulah nama itu dibawa ke dalam sidang paripurna hari ini.
Dalam sidang paripurna itu, Puan selaku pemimpin sidang rapat paripurna menanyakan kepada para anggota DPR apakah mereka setuju dengan tujuh calon anggota LPSK tersebut.
"Perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan/fit and proper test calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Puan.
Selanjutnya, ratusan anggota DPR yang hadir pun menyerukan persetujuan mereka.
"Setuju," jawab para anggota DPR.
Baca juga: Tim Hukum AMIN Rencana Ajukan Perlindungan para Saksi yang Bersidang di MK, Ini Kata Ketua LPSK
Berikut daftar calon anggota LPSK 2024-2029:
1. Antonius PS Wibowo (Wakil Ketua LPSK)
2. Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru)
3. Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK)
4. Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala BP2MI)
5. Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun)
6. Brigjen Pol (Purnawirawan) Achmadi (Wakil Ketua LPSK)
7. Sri Nurherwati (Advokat).