Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Harvey Moeis Resmi Dijerat Pasal TPPU, Sandra Dewi Bakal Dimiskinkan? Ini Kata Pengacara Ternama

Terjerat kasus Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU), suami Dewi Sandra, Harvey Moeis berpeluang dimiskinkan?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Jayanti TriUtami
zoom-in Harvey Moeis Resmi Dijerat Pasal TPPU, Sandra Dewi Bakal Dimiskinkan? Ini Kata Pengacara Ternama
(Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Harvey Moeis dijerat dengan pasal TPPU setelah diduga menyembunyikan hasil korupsi dengan membeli sejumlah aset.

Selain kasus TPPU, Harvey Moeis sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah.

Harvey dinilai telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Kejagung telah melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik pria 38 tahun tersebut.

Mulai dari uang tunai, tas, mobil mewah, hingga pesawat pribadi milik Harvey telah disita.

Saat ini, Kejagung masih menelusuri aset Harvey lainnya dengan memblokir rekening sang pengusaha.

Rekomendasi Untuk Anda

Lantas setelah terjerat kasus TPPU, mungkinkan suami Sandra Dewi dimiskinkan?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengakui adanya peluang Harvey dimiskinkan karena kasus ini.

"Terkait dengan harta benda penyitaaan dan sebagai, penelusuran masih sedang kita lakukan. Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," jelas Kuntadi, Senin (1/4/2024) lalu.

Sementara itu, ada empat pendapat berbeda terkait kemungkinan Harvey dan Sandra Dewi dimiskinkan.

Baca juga: Terjerat Korupsi, Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Putranya Kembali Disorot, Kado Ultah di 2019

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Harvey Moeis Tak Cukup Dimiskinkan

Terkait kasus mega korupsi yang menyeret Harvey, pengacara Kamaruddin Simanjuntak ikut buka suara.

Kamaruddin menyebut hukuman bagi Harvey tak cukup dengan dimiskinkan, melainkan dengan hukuman mati.

Menurutnya, peluang Sandra Dewi dan keluarga dimiskinkan sangat terbuka lebar.

"Dihukum mati saja, atau setidak-tidaknya dimiskinkan pelaku korupsinya."

"Termasuk juga pasangannya, suami atau istrinya, orang tuanya, kakak adiknya, dan keponakan-keponakannya. Atau semua keluarga itu yang diduga memiliki kaitan dengan dana korupsi tersebut," kata Kamaruddin, Minggu (31/3/2024).

Menurut Kamaruddin, Sandra Dewi kemungkinan besar mengetahui perbuatan sang suami.

Karena itu, Sandra Dewi dinilai berpeluang ikut terjerat kasus ini.

Bambang Widjojanto: Harvey dan Keluarga Berpotensi Dimiskinkan

Tak hanya Kamaruddin, eks petinggi KPK Bambang Widjojanto juga melihat potensi Harvey bakal dimiskinkan oleh Kejagung.

Bambang berpendapat Harvey sudah seharusnya mendapat hukuman maksimal.

"Tapi bukan hanya pemiskinan, harusnya kemudian hukuman yang maksimal juga harus diterapkan," ungkap Bambang dalam tayangan YouTube Intens Investigasi.

Dalam kasus ini, Kejagung dinilai harus melakukan penyidikan lebih mendalam untuk menentukan langkah hukum yang akan ditanggung Harvey.

"Hukumannya menurut saya ini ada perkembangan karena apakah ini sekadar merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara?"

"Kalau merugikan perekonomian keuangan negara maka sanksinya pasti harus lebih besar," ujar Bambang.

Baca juga: Kejagung Periksa Sandra Dewi untuk Minta Keterangan soal Rekening Harvey Moeis yang Diblokir

Tanggapan Henri Indraguna dan Otto Hasibuan

Berbeda dari Kamaruddin dan Bambang Widjojanto, pengacara Henri Indraguna justru menyebut belum ada undang-undang yang mengatur pemiskinan koruptor yang terbukti bersalah.

Oleh karena itu, Hendri menyebut memiskinkan koruptor sangat sulit di Indonesia.

"Undang-undangnya kan belum ada undang-undang kan belum disahkan."

"Maka kata dimiskinkan itu sangat sulit dilakukan untuk saat ini di Indonesia," papar Henri.

Pendapat senada disampaikan pengacara kondang Otto Hasibuan.

Otto mengatakan, keputusan untuk memiskinkan Harvey sepenuhnya berada di tangan Kejagung.

Menurutnya, Harvey tidak bisa serta merta dimiskinkan meski terbukti melanggar hukum.

"Apakah dengan dihukum akan jadi miskin? Kalau banyak uangnya mana bisa miskin-miskin," ucapnya.

Baca juga: Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini, Diperiksa untuk Telusuri Aliran Dana Harvey Moeis

Otto menyebut gaya hidup mewah Sandra Dewi dan keluarga tak akan terpengaruh meski Harvey terjerat TPPU.

Pasalnya, sejak awak Harvey memang berasal dari keluarga kaya raya.

"Ya itu Kejaksaan akan melihat, apakah itu betul-betul (hasil) kerja samanya atau karena dia sebagai istri, suami bawa uang, ya dipakai. Kan nggak ada yang tau," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Eko Sutriyanto/Fauzi Nur Alamsyah/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas