Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Titip Sepeda Motor selama Mudik? Ini Syarat dan Lokasi Penitipan Kendaraan, Barang Berharga

Pihak Kepolisian membuka layanan penitipan kendaraan bermotor, rumah dan barang berharga ketika ditinggal mudik Lebaran.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Mau Titip Sepeda Motor selama Mudik? Ini Syarat dan Lokasi Penitipan Kendaraan, Barang Berharga
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Antrean pemudik sepeda motor yang akan menyeberang menuju Sumatera menunggu naik kapal di Pelabuhan Ciwandan, Banten, Sabtu (6/4/2024) pagi ini. Pihak Kepolisian membuka layanan penitipan kendaraan bermotor, rumah dan barang berharga ketika ditinggal mudik Lebaran, cek syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Kepolisian membuka layanan penitipan kendaraan bermotor, rumah, dan barang berharga ketika ditinggal pemilik mudik Lebaran.

Hari Raya Idul Firti menjadi momen yang ditunggu oleh umat Muslim.

Biasanya, masyarakat akan berbondong-bondong pulang ke kampung halaman untuk bertemu keluarga yang ditinggal ketika merantau.

Para pemudik akan meninggalkan kota perantauan untuk kembali ke kampung halaman.

Sebagian dari mereka mungkin memutuskan untuk meninggalkan barang berharga yang tak bisa dibawa pulang, seperti kendaraan.

Nah, untuk memberikan rasa aman selama mudik Lebaran, Polri memberikan fasilitas penitipan kendaraan bagi warga.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penitipan dilakukan di Kantor Polisi terdekat, baik itu Polsek maupun Polres.

Berita Rekomendasi

“Terkait dengan penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga,” kata Trunoyudo, dikutip Tribunnews.com dari situs Humas Polri, Sabtu (6/4/2025).

Trunuyudo menambahkan, Polri bakal mendirikan 5.784 pos pengamanan hingga pelayanan saat musim mudik lebaran.

Pos tersebut, dapat dimanfaatkan oleh pemudik untuk sekedar beristirahat dan menikmati layanan kesehatan yang disediakan.

“Di sana juga ada posko kesehatan. Sehingga ketika kurang fit atau ada sesuatu yang memang untuk mengecek kesehatan di pos-pos pam ini menyediakan layanan kesehatan yang tentu berkoordinasi juga dengan dinas-dinas kesehatan daerah,” ucapnya.

Baca juga: Sabtu Pagi H-4 Lebaran, Pemudik Sepeda Motor Tujuan Sumatera Padati Pelabuhan Ciwandan 

Layanan Penitipan Motor di Sejumlah Daerah

1. Bandar Lampung

Dikutip dari Tribratanews.lampung.polri.go.id, masyarakat kota Bandar Lampung yang akan mudik bisa menitipkan ke Mapolresta Bandar Lampung.

Imbauan tersebut, disampaikan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras.

“Harapan kita masyarakat di Bandar Lampung yang akan mudik, kami sesuai dengan instruksi Mabes Polri, telah menyiapkan tempat penitipan sepeda motor” ungkapnya.

Selain di Mapolresta Bandar Lampung, masyarakat bisa menitipkan di Polsek terdekat di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Bisa di Polresta Bandar Lampung atau di Polsek, masyarakat bisa berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas jika berniat menitipkan sepeda motornya," lanjut Abdul Waras.

Namun, sebelum menitipkan kendaraan Anda, sebaiknya siapkan sejumlah persyaratan ini.

Di antaranya menunjukkan STNK asli sepeda motor, kemudian menyerahkan foto copy KTP dan foto copy STNK sepeda motor.

2. Penitipan Motor di Depok

Kepolisian Sektor (Polsek) Sukmajaya menjadi salah satu lokasi yang membuka layanan penitipan motor bagi masyarakat saat mudik Lebaran.

Layanan ini diselenggarakan secara gratis, tanpa ada biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Kapolsek Sukmajaya, Komisaris Polisi (Kompol) Margiyono, menjelaskan terkait tujuan dari layanan penitipan ini.

Menurutnya, layanan tersebut untuk memberikan kemudahan, ketenangan, dan keamanan bagi pemilik kendaraan yang meninggalkan kendaraannya di rumah selama mudik.

"Warga Kota Depok khususnya untuk wilayah hukum Kota Depok dapat menitipkan kendaraannya secara gratis di Polsek Sukmajaya," tuturnya, Jumat (5/4/24), dilansir Depok.go.id.

Antrean pemudik sepeda motor yang akan menyeberang menuju Sumatera menunggu naik kapal di Pelabuhan Ciwandan, Banten, Sabtu (6/4/2024) pagi ini.
Antrean pemudik sepeda motor yang akan menyeberang menuju Sumatera menunggu naik kapal di Pelabuhan Ciwandan, Banten, Sabtu (6/4/2024) pagi ini. (Tribunnews/Bambang Ismoyo)

Margiyono menyebut, layanan penitipan motor dibuka mulai H-7 sampai H+7 Lebaran.

Seluruh layanan penitipan kendaraan ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Adapun syarat dan ketentuan masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya dengan menyertakan KTP dan identitas kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lalu, bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya untuk membawa penutup kendaraan lantaran faktor perubahan cuaca.

3. Penitipan Kendaraan di Kota Pekanbaru

Masyarakat Kota Pekanbaru bisa menitipkan kendaraan ke kantor polisi terdekat.

"Bagi yang akan mudik ke kampung halaman silahkan titipkan kendaraan ke kantor polisi terdekat atau di Mapolres Pekanbaru. Sehingga selama mudik tidak merasa was-was meninggal kendaraan," kata Kapolresta Pekanbaru Jeki Rahmat Mustika, Kamis (4/4/2024).

Dikutip dari mediacenter.riau.go.id, Jeki Rahmat menjelaskan, kendaraan nantinya akan disimpan aman di kantor polisi, seperti Polsek jajaran serta di Mapolresta Kota Pekanbaru.

Jeki pun mengingatkan masyarakat untuk memastikan keadaan rumah saat ditinggalkan dalam keadaan aman.

Setelah memastikan keadaan rumah aman, Anda dapat melapor ke perangkat desa terdekat seperti RT/RW untuk didata rumah yang akan ditinggalkan mudik.

Hal tersebut, dimaksudkan agar memudahkan pihak kepolisian melakukan patroli ke rumah-rumah.

Baca juga: Mudik dari Jakarta-Semarang Lewat Tol Cikampek, Jasa Marga: Siapkan Saldo e-toll Minimal Rp 500 Ribu

4. Layanan Penitipan Kendaraan di Tangerang kota

Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek jajaran mempersilakan warga yang hendak mudik Lebaran menitipkan kendaraan bermotor miliknya secara gratis di kantor polisi terdekat.

Termasuk untuk warga di Tangerang Kota bisa menitipkan di Polsek terdekat.

Namun, ada beberapa persyaratan penitipan kendaraan selama mudik di Polsek.

Seperti calon penitip kendaraan harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas