Airlangga Tegaskan UU MD3 Tidak akan Berubah, Tidak Ada Perebutan Kursi Ketua DPR
Airlangga menegaskan partainya tidak mengincar kursi Ketua DPR, menurutnya UU MD3 tidak akan berubah, pemilihan Ketua DPR dilakukan proporsional.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menegaskan bahwa partainya tidak mengincar kursi Ketua DPR.
Menurutnya UU MD3 tidak akan berubah, yang artinya pemilihan Ketua DPR dilakukan melalui sistem proporsional bukan melalui sistem paket.
"Tidak ada yang berebut sekarang. Jadi MD3 tidak berubah. Belum ada perebutan apapun," katanya usai memberikan pengarahan kepada Bakal Calon Kepala Daerah dari Partai Golkar di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu, (6/4/2024).
Airlangga Hartarto mengatakan partai Golkar tidak mengincar jabatan.
Partainya akan taat pada aturan UU MD3 dalam menentukan kursi pimpinan baik DPR maupun MPR.
"Kami tidak mengincar jabatan. Kami mengikuti MD3 dan bagi partai Golkar yang penting menuju Pilkada nanti tentu bagaimana kita bekerja untuk masyarakat," katanya.
Sebelumnya Ketua DPR dijabat oleh kader partai bukan pemenang Pemilu sempat terjadi pada 2014.
Saat itu DPR merevisi Undang-Undang MD3 yang disahkan pada 8 Juli 2014.
Baca juga: Wakil Ketua Umum Gerindra: Tidak Ada Gerakan Konkret Mengubah UU MD3
Akibat dari revisi itu Ketua DPR yang harusnya ditentukan melalui sistem proporsional diubah menjadi sistem paket.
PDIP sebagai pemenang Pemilu harus merelakan kursi Ketua DPR diambil oleh Golkar.
Aturan tersebut kemudian direvisi lagi pada 2019. Kursi Ketua DPR diberikan kepada Partai pemenang Pemilu yakni PDIP.