Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Bintara Polri 2024 Lewat penerimaan.polri.go.id, Dibuka hingga 25 April 2024

Berikut inilah cara daftar penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024, lengkap dengan syaratnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Daftar Bintara Polri 2024 Lewat penerimaan.polri.go.id, Dibuka hingga 25 April 2024
Instagram @rekrutmen_polri
Penerimaan Bintara Polri 2024 - Inilah cara daftar penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024, lengkap dengan syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara daftar penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024.

Diketahui, pendaftaran penerimaan Bintara Polri Gelombang II telah dibuka mulai 4 April hingga 25 April 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id.

Adapun pendaftaran penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024 dibuka untuk posisi:

  • Bintara PTU (Polisi Tugas Umum)
  • Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)
  • Bintara Kompetensi Khusus Hukum
  • Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI
  • Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata

Setelah mendaftar secara online, pendaftar wajib melakukan verifikasi di Polres/Polda setempat.

Untuk diketahui, pendaftaran calon anggota Polri 2024 tidak diperbolehkan mengikuti lebih dari satu jalur seleksi.

Baca juga: Jadwal Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024

Jika sudah memilih jalur Bintara Polri, maka tidak bisa mendaftar Akpol atau Tamtama Polri (berlaku sebaliknya).

Berita Rekomendasi

Selengkapnya, inilah syarat hingga cara daftar penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024:

Syarat Umum Daftar Bintara Polri 2024 

Inilah persyaratan umum untuk daftar Bintara Polri 2024 sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia;
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  • Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

*) Syarat khusus dan persyaratan lainnya klik di sini.

Baca juga: Syarat Nilai Ijazah, Rapor, dan TOEFL untuk Daftar Akpol 2024, Tiap Tahun Lulus Berbeda

Cara Daftar Bintara Polri 2024

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
  6. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;
  7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Informasi selengkapnya klik di sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas