Masuk Kerja di Hari Lebaran? Ini Ketentuan Kerja di Hari Libur Nasional
Tidak semua perusahaan meliburkan karyawannya saat hari libur nasional. Bagaimana ketentuan masuk kerja di hari libur nasional Lebaran?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menetapkan, 1 Syawal 1445 H jatuh pada hari ini, Rabu (10/4/2024) yang merupakan hari libur nasional.
Lantas, bagaimana ketentuan masuk kerja di hari libur nasional Lebaran?
Tidak semua perusahaan meliburkan karyawannya saat hari libur nasional.
Bagi karyawan yang masuk kerja di hari libur nasional, ada ketentuannya, yakni:
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:
- Harus dilaksanakan secara terus-menerus.
- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
Lantas, apa saja jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus?
- Pelayanan jasa kesehatan;
Baca juga: Amalan pada Hari Raya Idul Fitri yang Dilakukan Rasulullah
- Pelayanan jasa transportasi;
- Usaha pariwisata;
- Jasa pos dan telekomunikasi;
- Pengamanan;
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
- Pekerjaan-pekeraan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
(Tribunnews.com, Widya)