Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masuk Kerja di Hari Lebaran? Ini Ketentuan Kerja di Hari Libur Nasional

Tidak semua perusahaan meliburkan karyawannya saat hari libur nasional. Bagaimana ketentuan masuk kerja di hari libur nasional Lebaran?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Masuk Kerja di Hari Lebaran? Ini Ketentuan Kerja di Hari Libur Nasional
dok.
Ilustrasi - Tidak semua perusahaan meliburkan karyawannya saat hari libur nasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menetapkan, 1 Syawal 1445 H jatuh pada hari ini, Rabu (10/4/2024) yang merupakan hari libur nasional.

Lantas, bagaimana ketentuan masuk kerja di hari libur nasional Lebaran?

Tidak semua perusahaan meliburkan karyawannya saat hari libur nasional.

Bagi karyawan yang masuk kerja di hari libur nasional, ada ketentuannya, yakni:

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:

  • Harus dilaksanakan secara terus-menerus.
  • Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

Rekomendasi Untuk Anda

Lantas, apa saja jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus?

  • Pelayanan jasa kesehatan;

Baca juga: Amalan pada Hari Raya Idul Fitri yang Dilakukan Rasulullah

  • Pelayanan jasa transportasi;
  • Usaha pariwisata;
  • Jasa pos dan telekomunikasi;
  • Pengamanan;
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
  • Pekerjaan-pekeraan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas