Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadwal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024, Dimulai Jumat, 12 April

Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap pada lalu lintas arus balik Lebaran 2024.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Jadwal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024, Dimulai Jumat, 12 April
Warta Kota/Hironimus Rama
Ilustrasi arus mudik. Berikut adalah jadwal penerapan sistem ganjil genap pada arus balik Lebaran 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap pada lalu lintas arus balik Lebaran 2024.

Hal itu untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Sistem ganjil genap untuk arus balik Lebaran tersebut akan diberlakukan selama 3 hari, yakni mulai besok Jumat, (12/4/2024).

1. Jadwal: Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

Lokasi: mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

2. Jadwal: Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

Lokasi: KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Jadwal: Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat

Lokasi: KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Umumnya, sistem ganjil genap diterapkan untuk kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya.

Meski demikian, sistem ganjil genap ini dikecualikan untuk:

Baca juga: Jadwal Contra Flow Arus Balik Lebaran 2024, Dimulai 12 April

- Kendaraan pimpinan negara

- Kendaraan dinas berwarna merah

- Pemadam kebakaran

- Ambulans

- Angkutan umum berplat kuning

- Kendaraan listrik

- Kendaraan operasional pengelola jalan tol

- Kendaraan barang pokok

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas