ASN Berkaitan Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen Mulai Selasa
ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik wajib masuk kerja ke kantor alias work from office (WFO) 100 persen mulai Selasa (16/4/2024).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik wajib masuk kerja ke kantor alias work from office (WFO) 100 persen mulai Selasa (16/4/2024).
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.
Aturan dalam SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan untuk memperlancar manajemen arus balik Lebaran 2024 tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," ungkapnya, Sabtu (13/4/2024).
Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.
Instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” ujarnya.
Kemudian instansi berkaitan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh PPK di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ujarnya.
Anas memaparkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.
Baca juga: Kronologi Oknum TNI AL dan Brimob Bentrok saat Pengamanan Mudik di Pelabuhan Sorong
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru tanah air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik."
"Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.