Jadwal Pencairan 7 Bansos di Bulan April 2024: BLT Dana Desa, PKH Tahap 2 Siap Disalurkan
Ada 7 bansos cair pada April 2024. Di antaranya BLT Dana Desa dan PKH Tahap 2 yang siap disalurkan pada bulan ini. Simak jadwalnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Jadwal Pencairan 7 Bansos di Bulan April 2024: BLT Dana Desa, PKH Tahap 2 Siap Disalurkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/5-bansos-cair-dobel-mulai-30-maret-hingga-8-april-2024.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) baik berupa uang tunai maupun beras pada April 2024.
Misalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diberikan sebanyak Rp 300 ribu per bulan.
Selain itu, Program Keluarga Harapan (PKH) yang memasuki pencairan tahap 2 juga siap disalurkan pada April 2024.
Berikut jadwal pencairan 7 bansos di bulan April 2024.
1. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa disalurkan pada April 2024. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima BLT Dana Desa sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Sesuai namanya, BLT ini bersumber dari dana desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa.
Oleh karena itu, waktu dan mekanisme penyaluran BLT Dana Desa juga menyesuaikan pihak desa. Ada yang per 2 bulan sekali, ada yang 3 bulan sekali.
Seperti di Desa Hargosari, Gunung Kidul, DIY, penyaluran BLT Dana Desa sudah dilakukan pada 3 April 2024. Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan 2 bulan sekali untuk periode Maret-April 2024.
Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 dikutip dari desahargosari.gunungkidulkab.go.id adalah:
- Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).
- Mengalami kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel.Tidak mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos lain yang siap cair pada April 2024 adalah PKH yang merupakan bansos rutin dari pemerintah.
Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali dan pada bulan ini, memasuki pencairan PKH tahap 2.
Baca juga: Penerima Kartu Sembako akan Dapat BLT MRP Rp 600 Ribu, Ini Caranya Masuk DTKS
Penyaluran PKH tahap 2 dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Bisa juga melalui pengurus/pendamping PKH di mana penerima akan dihubungi pengurus untuk pencairan PKH tahap 2.
Nominal bansos PKH tahap 2 yang diterima masyarakat berbeda-beda, tergantung kategori atau kriterianya.
Paling besar adalah Rp 750 ribu untuk kategori ibu hamil/nifas serta anak usia dini 0 s.d. 6 tahun.
Berikut besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH tahap 2, dikutip dari kemensos.go.id:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
3. Bantuan Sembako Pangan (BSP)
Selain PKH tahap 2, Bantuan Sembako Pangan (BSP) juga akan cair pada April 2024.
Dalam bantuan yang disebut Kartu Sembako ini, masyarakat akan menerima bansos berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Pencairan bantuan sembako dilakukan per bulan. Meski di beberapa kesempatan, bantuan sembako cair untuk 2 bulan sekaligus.
Sama seperti PKH tahap 2, bantuan sembako disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri ke ATM atau e-warong terdekat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Merah Putih.
4. BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu
![Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino kepada sejumlah penerima manfaat di Kantor Pos Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu, (27/12/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-blt-el-nino-jatim.jpg)
Mulai April 2024, pemerintah tengah bersiap untuk mencairkan BLT Mitigasi Risiko Pangan (MRP) sebesar Rp 600 ribu.
Bantuan ini menyasar sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) se-Indonesia.
Kategori masyarakat yang akan menerima BLT MRP Rp 600 ribu adalah penerima kartu sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Data ini sama seperti penerima BLT El Nino yang disalurkan pemerintah pada akhir tahun lalu.
Sehingga bagi Anda yang mendapatkan BLT El Nino, maka ada kemungkinan akan menerima BLT Mitigasi sebesar Rp 600 ribu.
BLT MRP Rp 600 ribu akan disalurkan melalui kantor pos.
5. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II
Di bidang pendidikan, ada dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II yang cair pada April 2024.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan, dana KJP Plus tahap II disalurkan secara bertahap mulai Kamis, 4 April 2024.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap II sebanyak 656.390 siswa, dikutip dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Oleh karena itu, para siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap II, diminta untuk segera mengecek rekening Bank DKI.
Sebab dana KJP Plus tahap II disalurkan secara langsung ke rekening penerima melalui Bank DKI.
Meski demikian, bagi penerima baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.
Adapun besaran bantuan KJP Plus tahap II pada April 2024 berbeda-beda setiap jenjang pendidikan mulai SD, SMP, SMA/SMK.
Berikut rincian besaran bantuan KJP Plus yang akan diterima oleh setiap jenjang pendidikan:
- Jenjang SD dan MI: Rp 250.000 - Rp 380.000
- Jenjang SMP dan MTs: Rp 300.000 - Rp 470.000
- Jenjang SMA dan MA: Rp 420.000 - Rp 710.000
- Jenjang SMK: Rp 450.000 - Rp 690.000
- Jenjang PKMB: Rp 300.000
KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Tujuannya agar mereka dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
6. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
![Keluarga Penerima Manfaat (KPM) antre menerima pembagian beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kantor Pos Besar Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/2/2024).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembagian-beras-cpp-kepada-keluarga-penerima-manfaat_20240229_181110.jpg)
Selain uang tunai, masyarakat juga akan menerima bantuan dalam bentuk beras 10 kg pada April 2024.
Bantuan Pangan Beras 10 kg diberikan kepada masyarakat yang terdata dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Bantuan beras 10 kg diberikan kepada masyarakat setiap bulan satu kali. Termasuk pada bulan ini.
Penyaluran bantuan beras dilakukan melalui kantor desa/kelurahan sehingga jadwal pencairan akan diinformasikan oleh pengurus desa.
7. PBI JKN
Terakhir, ada bantuan berupa dana kesehatan yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
PBI JKN cair setiap bulan sekali, termasuk pada April 2024.
Berbeda dengan bansos lain yang cair dalam bentuk uang dan beras, PBI JKN diberikan tidak dalam bentuk keduanya.
Melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Sehingga masyarakat tidak bisa mencairkan PBI JKN dalam bentuk uang tunai.
Hanya saja, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membayar.
Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.