Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Desak Polri Tangguhkan Penahanan Istri Perwira TNI yang Ditangkap usai Viralkan Suami Selingkuh

Sugeng meminta Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra melakukan pengawasan melekat pada Polresta Denpasar terkait kasus tersebut.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in IPW Desak Polri Tangguhkan Penahanan Istri Perwira TNI yang Ditangkap usai Viralkan Suami Selingkuh
ist
Ilustrasi penjara dan Perempuan ini jadi tersangka setelah ungkap dugaan perselingkuhan suami dengan lima wanita, sang suami adalah oknum dokter TNI di Bali 

Oleh sebab itu, sesuai kondisi institusi Polri yang berwajah humanis dengan Program Polri Presisi saat ini, sudah sewajarnya Polresta Denpasar menangguhkan ibu yang sedang menyusui bayinya yang berumur 1,5 tahun yang telah viral di medsos tersebut.

"Paling tidak, melalui kewenangan yang dimiliki Polri yakni restoratif justice. Sehingga, dengan wajah yang humanis dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Anandira Puspita malah ditahan karena telah menyebarkan perselingkuhan di medsos.

Anandira Puspita harus menyusui anak di penjara.

Wanita  yang berprofesi sebagai dokter gigi ini melaporkan suaminya, Lettu CKM Agam atau MHA karena telah berselingkuh dengan lima wanita sekaligus.

Anindra Puspita mengungkapkan, suaminya telah selingkuh dengan lima wanita, dimana salah satunya anak petinggi kepolisian.

Ia mengungkapkan bahwa perwira TNI di Denpasar, Bali, tersebut menelantarkan anaknya yang masih bayi.

Berita Rekomendasi

Kasus ini mencuat sejak Maret 2023, saat Anandira Puspita membongkar perselingkuhan suaminya melalui Instagram.

Baca juga: Kecurigaan Publik soal Sirekap Belum Terjawab, Polri Diminta Telusuri Gunakan UU ITE

Saat itu Pomdam IX/Udayana langsung turun tangan menangani kasus ini karena sudah masuk dalam ranah tindak asusila dalam pelanggaran militer.

"Kasus asusila Lettu CKM MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan. Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," kata Kolonel CPM Unggul saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana turut buka suara mengenai kasus ini.

Ia mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm Agam atau MHA, tentara yang merupakan dokter di Kesdam IX/Udayana tersebut.

Dalam dunia militer, perselingkuhan atau asusila sangat tidak dibenarkan, dan diatur dalam hukum pidana militer.

Jika terbukti, kata dia, Agam tentu layak dihukum secara peradilan militer.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas