Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tambah Masa Penahanan Kepala BPPD Sidoarjo dan Anak Buahnya

KPK tambah masa penahanan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Tambah Masa Penahanan Kepala BPPD Sidoarjo dan Anak Buahnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Sidoarjo Siska Wati mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). KPK resmi menahan Siska Wati yang terjaring operasi tangkap tangan (ott) terkait kasus dugaan pemotongan dan pemberian uang ke pegawai negeri terkait pajak daerah di Sidoarjo dengan mengamankankan uang sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar. KPK menambah masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Mereka yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Mereka yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.

"Agar menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan tersangka SW [Siska Wati] dkk, tim penyidik masih melakukan penahanan untuk para tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

Untuk Siska Wati dilakukan penahanan untuk 30 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

Sementara Ari Suryono dilakukan penahanan untuk 40 hari ke depan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK.

Dalam pengembangan kasus pemotongan dana insentif ini, KPK menetapkan tersangka baru, yakni Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali atau Gus Mudhlor.

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK dalam jumpa pers pada Jumat (23/2/2023), disebutkan bahwa Ari memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Berita Rekomendasi

Pemotongan dana insentif itu kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor. 

Adapun besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Kekayaan Segini

Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. 

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati. 

Khusus di tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, KPK saat ini terus melakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas