Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Dipanggil KPK di Jumat Keramat, Langsung Ditahan?

KPK mengharapkan kehadiran Gus Mudhlor di Gedung Merah Putih di Jakarta sesuai jadwal pemanggilan pemeriksaan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Dipanggil KPK di Jumat Keramat, Langsung Ditahan?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Ahmad Muhdlor Ali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Mudhlor untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (19/4/2024).

KPK sebelumnya telah menetapkan Gus Mudhlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

KPK mengharapkan kehadiran Gus Mudhlor di Gedung Merah Putih di Jakarta sesuai jadwal pemanggilan pemeriksaan.

Sebab, itu kesempatan bagi Gus Mudhlor untuk menjelaskan duduk persoalan perkara yang tengah membelitnya.

"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK," kata Ali.

Baca juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Buntut Khotbah Kontroversial soal Salat dan Zakat

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi

KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan BPPD Sidoarjo. 

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri.

Baca juga: Bertetangga dengan Sandra Dewi, Uci Flowdea Kaget Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Dalam kasus ini, Pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

Pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK juga menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

AS dan SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas