Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemnaker Tegaskan Meski Posko THR Telah Ditutup, 1.475 Aduan Pekerja Tetap Ditindaklanjuti

Kemnaker telah menerima 1.475 laporan terkait THR, dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kemnaker Tegaskan Meski Posko THR Telah Ditutup, 1.475 Aduan Pekerja Tetap Ditindaklanjuti
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024.

Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.

"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, usai menghadiri acara Halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Hingga 14 April 2024, Kemnaker telah menerima 1.475 laporan terkait THR, dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.

Anwar Sanusi menyatakan, sejak sebelum Idulfitri, pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk.

Berbagai aduan yang masuk terdiri dari THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," jelasnya.

Ia pun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut, karena THR adalah hak para pekerja/buruh.

"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas