Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Tegaskan Meski Posko THR Telah Ditutup, 1.475 Aduan Pekerja Tetap Ditindaklanjuti

Kemnaker telah menerima 1.475 laporan terkait THR, dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kemnaker Tegaskan Meski Posko THR Telah Ditutup, 1.475 Aduan Pekerja Tetap Ditindaklanjuti
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024.

Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.

"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, usai menghadiri acara Halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Hingga 14 April 2024, Kemnaker telah menerima 1.475 laporan terkait THR, dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.

Anwar Sanusi menyatakan, sejak sebelum Idulfitri, pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk.

Berbagai aduan yang masuk terdiri dari THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.

Berita Rekomendasi

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," jelasnya.

Ia pun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut, karena THR adalah hak para pekerja/buruh.

"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas