Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkop, Paling Tinggi Rp33 Juta

Jokowi meningkatkan tunjangan kerja pegawai Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Daftar Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkop, Paling Tinggi Rp33 Juta
Kontan.co.id
Gedung Kementerian Koperasi dan UMKM 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan tunjangan kerja pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 50 tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 17 April 2024.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM memenuhi kriteria pemberian penyesuaian tunjangan kinerja.

"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut dikutip Jumat (19/4/2024).

Dalam aturan terbaru itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mendapatkan tunjangan kinerja 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi.

Berita Rekomendasi

"Tunjangan kinerja bagi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 5 ayat (2).

Masih dalam aturan yang sama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mendapatkan tunjangan kinerja pun wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun daftar kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Koperasi dan UKM yakni:

Baca juga: Deretan Fasilitas untuk ASN yang Pindah ke IKN, Ada Tunjangan Pionir hingga Apartemen

- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000,00
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500,00
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000,00
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000,00
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000,00
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000,00
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600,00
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200,00
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200,00
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150,00
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950,00
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400,00
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250,00
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000,00
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000,00
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250,00
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250,00

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas