Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PP Muhammadiyah Nilai Putusan MK soal Sengketa Pilpres Perlu Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro menilai juga bahwa putusan yang adil bakal mengembalikan kepercayaan masyarakat pada MK

Penulis: Reza Deni
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PP Muhammadiyah Nilai Putusan MK soal Sengketa Pilpres Perlu Berpihak pada Etika Kenegaraan
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Barrier beton dan kawat berduri terpasang di kawasan Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqqodas, mengatakan bahws putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 perlu berpihak pada etika kenegaraan.

"Dengan memutus hasil pemilu tahun 2024 berbasis pada berbagai abnormalitas yang sudah menjadi fakta umum, sebagai hasil pemilu yang tidak memiliki keabsahan secara etika dan moral politik dan hukum,” kata Busyro yang hadir secara virtual dalam forum Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (19/4/2024).




Busyro menjelaskan, putusan MK itu bakal memulihkan situasi masyarakat yang saat ini melihat banyak praktik pelanggaran etik dalam penyelenggaraan kontestasi elektoral.

Dia menilai juga bahwa putusan yang adil bakal mengembalikan kepercayaan masyarakat pada MK yang sebelumnya memberikan jalan untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Putusan seperti ini akan mengubah situasi bangsa dari derita adab dan derita rakyat. Kembali ke puncak tertinggi keadaban bangsa dan daulat rakyat yang hakiki,” kata dia.

Busyro menyebut bahwa putusan MK yang adil bisa menjadi penghalang budaya korupsi di kabinet yang disebutnya sebagai radikalisme korupsi.

BERITA TERKAIT

"Yang potensial pada konfigurasi presiden dan kabinetnya yang berwatak KKN,” ujar dia.

Diketahui perkara sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin dekat dengan jadwal pembacaan putusan.

Baca juga: TKN Bersuara Jelang Putusan PHPU MK: Gugatan 01 dan 03 Yakin 100 Persen Ditolak

Sidang pembacaan putusan akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas