Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Libatkan Bharada E, Kini Eliezer Telah Bebas & Nikahi Kekasih

Berikut jejak kasus pembunuhan Brigadir J yang libatkan Bharada E atau Richard Eliezer. Kini Bharada E telah bebas dan menikahi kekasihnya, Ling Ling.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Libatkan Bharada E, Kini Eliezer Telah Bebas & Nikahi Kekasih
Instagram/@Ronnytalapessy
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi menikahi kekasinya, bernama Ling Ling di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (20/4/2024). | Berikut jejak kasus pembunuhan Brigadir J yang libatkan Bharada E atau Richard Eliezer. Kini Bharada E telah bebas dan menikahi kekasihnya, Ling Ling. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini telah resmi menikahi kekasihnya, Ling Ling pada Sabtu (20/4/2024) kemarin.

Diketahui pernikahan Bharada E dan Ling Ling ini sempat terhalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E sendiri merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh atasannya, Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Bharada E pun divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada 15 Februari 2023 lalu.

Usai bebas, Bharada E akhirnya bisa meminang Duce Maria Angeline Christanto atau Ling Ling menjadi istrinya.

Menurut kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, pernikahan kliennya dilaksanakan di Gereja Katolik Raja Damai, Manado, Sulawesi Utara.

Ronny sendiri hadir langsung dalam acara pernikahan Bharada E dan Ling Ling.

Berita Rekomendasi

"Iya benar menikah. Di Manado, di gereja Raja Damai, Gereja Katolik Raja Damai pemberkatannya."

"Saya jadi saksi. Ada keluarga dan ada resepsi juga," kata Ronny, Sabtu (20/4/2024).

Atas pernikahan Bharada E, Ronny pun meminta publik untuk bisa ikut mendoakan rumah tangga kliennya tersebut.

"Mohon doanya untuk Richard Eliezer, yang baik-baik," ucap Ronny.

Baca juga: Kisah Asmara Bharada E dan Ling Ling Berujung Manis, Menikah Setelah Nyaris Batal karena Kasus Sambo

Jejak Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Libatkan Bharada E

Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J ini berawal dari adanya penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Saat itu Bharada E sendiri merupakan salah satu ajudan dari Ferdy Sambo.

Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer didakwa bersama mantan atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, rekannya Ricky Rizal (eks ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Maruf (pekerja di rumah Ferdy Sambo).

Bharada E diketahui didakwa sebagai sosok yang menembak Brigadir J dan menjalani sidang vonis pada 15 Februari 2023 lalu.

Pria kelahiran Manado, 14 Mei 1998 ini lantas mengikuti rangkaian sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Sosok Ling Ling, Perempuan yang Dinikahi Richard Eliezer alias Bharada E

  • Bharada E Ajukan Status Justice Collaborator

Seiring berjalannya proses hukum kasus Brigadir J, Bharada E mengajukan status sebagai Justice Collaborator sejak 8 Agustus 2022.

Tepatnya lima hari setelah Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022.

Saat itu, Richard Eliezer mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama kuasa hukumnya (saat itu), Deolipa Yumara.

Sebagai Justice Collaborator, Richard Eliezer telah mengungkapkan seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Adapun alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator karena disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lantas, terdakwa Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bersedia mengungkap kejahatan sesungguhnya.

Adapun persyaratannya yakni, pelaku mau bekerjasama dengan pihak kepolisian dan memberikan keterangan yang jujur selama proses persidangan.

Baca juga: Bharada E Menikah di Manado, Ronny Talapessy Jadi Saksi

  • Ikuti Sidang hingga Dituntut 12 Tahun Penjara

Pada Rabu (18/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

JPU pun menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel menyatakan Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Adapun hal-hal yang memberatkan, merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J dan yang meringankan, yakni menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.

Baca juga: Bharada E Resmi Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Perjalanan Cinta Penuh Lika Liku, Berikut Kisahnya

  • Divonis 1,5 Tahun

Setelah mendapat tuntutan 12 tahun penjara, Bharada Richard Eliezer akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," lanjutnya.

Baca juga: Kondisi Terkini dan Keberadaan Bharada E Setelah Bebas Bersyarat Diungkap Ibunda 

Ada sejumlah hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer.

Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.

Kemudian, Richard belum pernah dihukum. Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim.

Baca juga: Geger Isu Ferdy Sambo dan Bharada E Tak Ditahan, Dibantah Kalapas hingga Polri, Direspons Mahfud MD

  • Keluar dari Penjara, Bebas Bersyarat

Setelah menjalani hukumannya dipenjara, kini, Bharada Richard Eliezer sudah menghirup udara bebas.

Ia mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Saat ini, lanjut Rika, status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita lainnya terkait Bharada E atau Richard Eliezer Menikah.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas