Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK, Apa Penyebabnya?
Ghufron menduga anggota Dewas KPK itu telah menyalahgunakan wewenangnya. Yakni terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas).
Anggota Dewas KPK yang dilaporkan adalah Albertina Ho.
Baca juga: Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas
"Betul, saya yang dilaporkan," kata Albertina kepada Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024).
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait hal apa Albertina dilaporkan, ia belum membalas.
Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron seorang anggota Dewas KPK. Laporan itu ditujukan Nurul Ghufron kepada Dewas KPK.
Baca juga: Kapan Dewas Periksa Firli Bahuri? KPK Bilang Besok, Albertina Ho Sebut Hari Ini
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," kata Ghufron kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," imbuhnya.
Ghufron menduga anggota Dewas KPK itu telah menyalahgunakan wewenangnya.
Yakni terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," sebut Ghufron.
Menurut Ghufron, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengasawan, sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Baca juga: Dewas KPK Bacakan Putusan Kasus Dugaan Pungli Rutan pada 15 Februari
Sayangnya, Nurul Ghufron enggan mengungkap identitas anggota Dewas KPK yang dilaporkan.
"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.