Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron melaporkan seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron menduga anggota itu telah menyalahgunakan wewenangnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Nurul Gufron melaporkan seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron menduga anggota itu telah menyalahgunakan wewenangnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron melaporkan seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," kata Ghufron kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," imbuhnya.

Ghufron menduga anggota Dewas KPK itu telah menyalahgunakan wewenangnya.

Yakni terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," sebut Ghufron.

Menurut Ghufron, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengawasan, sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

Berita Rekomendasi

Sayangnya, Nurul Ghufron enggan mengungkap identitas anggota Dewas KPK yang dilaporkan.

"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," jelasnya.

Anggota Dewas KPK  Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023).
Anggota Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Tribunnews.com telah menghubungi tiga anggota Dewas KPK untuk mengkonfirmasi laporan Nurul Gufron itu.

Namun, tiga anggota Dewas KPK yang dihubungi, Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris, belum membalas pesan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas