Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Anggota Dewas KPK yang Dilaporkan Nurul Ghufron adalah Albertina Ho

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ternyata Anggota Dewas KPK yang Dilaporkan Nurul Ghufron adalah Albertina Ho
TRIBUNNEWS/HERUDIN dan Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Albertina Ho, Anggota Dewas KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas).

Anggota Dewas KPK yang dilaporkan adalah Albertina Ho.

"Betul, saya yang dilaporkan," kata Albertina kepada Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024).

Dikonfirmasi lebih lanjut terkait hal apa Albertina dilaporkan, ia belum membalas.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron seorang anggota Dewas KPK.

Laporan itu ditujukan Nurul Ghufron kepada Dewas KPK.

BERITA REKOMENDASI

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi," kata Ghufron kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," imbuhnya.

Ghufron menduga anggota Dewas KPK itu telah menyalahgunakan wewenangnya.

Yakni terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," sebut Ghufron.

Menurut Ghufron, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengasawan sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas