Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Sukidi Puji Nyali 3 Hakim Mahkamah Konstitusi

Sukidi menilai amicus curiae dari para tokoh tersebut tergambarkan dari dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga orang Hakim MK

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemikir kebhinekaan, Sukidi merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandan dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.

Dia pun menyesalkan hakim MK tak mempertimbangkan pendapat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Padahal, Megawati Soekarnoputri dan 13 tokoh lainnya mengirimkan amicus curiae kepada Hakim MK jelang putusan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon I dan II, kubu paslon 01, Anies Baswedan-Gibran Rakabuming Raka dan Kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk seluruhnya. Alasannya, permohonan tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Namun, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Berikut Profil 3 Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon I dan II, kubu paslon 01, Anies Baswedan-Gibran Rakabuming Raka dan Kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk seluruhnya. Alasannya, permohonan tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Namun, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Berikut Profil 3 Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Namun demikian, Sukidi menilai amicus curiae dari para tokoh tersebut tergambarkan dari dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga orang Hakim MK.

Tiga hakim konstitusi itu adalah yakni Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Dalam butir-butir dissenting opinion terdapat pendapat Megawati Soekarnoputri dan para tokoh tentang penyalahgunaan kekuasaan, aparat yang tidak netral, praktek yang tidak setara antar peserta pemilu dan lain-lainnya.

Hal itu disampaikan Sukidi saat sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.

Pemikir Kebhinekaan sekaligus akademisi Sukidi (kanan) menerima cinderamata dari Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra (kiri) usai diwawancarai secara khusus mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pilpres 2024 di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Pemikir Kebhinekaan sekaligus akademisi Sukidi (kanan) menerima cinderamata dari Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra (kiri) usai diwawancarai secara khusus mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pilpres 2024 di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)
Berita Rekomendasi

Sukidi juga merespons pertanyaan soal dirinya yang tak pernah menyapaikan pujian terhadap Presiden Jokowi, tapi justru lebih sering melontarkan kritikan tajam.

Dia menyebut, selama ini sudah banyak pihak yang menyampaikan pujian terhadap Presiden Jokowi.

Namun, Sukidi menyakini kritikan kepada pemerintahan tak kalah muliannya dengan pujian.

Saksikan wawancara lengkap Pemikir kebhinekaan, Sukidi Mulyadi dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas