MA Kabulkan Kasasi Jaksa KPK, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara
MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng.
Eltinus Omaleng merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika.
Baca juga: Awal Mula Bupati Mimika Eltinus Omaleng Diduga Korupsi Pembangunan Gereja hingga Divonis Bebas
Adapun kasasi yang diajukan jaksa KPK tersebut teregister dengan nomor perkara 523 K/Pid.Sus/2024. Perkara ini diputus pada Rabu, 24 April 2024.
"Kabul," demikian bunyi amar putusan kasasi perkara tersebut, dikutip dari situs resmi MA, pada Kamis (25/4/2024).
Jajaran majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, di antaranya Hakim Agung Surya Jaya, Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.
Majelis kasasi menilai, Eltinus terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan."
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Baca juga: Plt Bupati Mimika Ungkap Hubungan dengan Eltinus Omaleng: Tiga Tahun Kami Tidak Pernah Kerja Bersama
Menurut jaksa KPK, tindakan ini dilakukan bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 Marthen Sawy.