Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Ghufron Vs Albertina Ho, Ketua KPK Harap Kemelut Segera Usai

Hal itu diutarakan Nawawi merespons perseteruan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Nurul Ghufron Vs Albertina Ho, Ketua KPK Harap Kemelut Segera Usai
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap kemelut di lembaga yang dipimpinnya segera usai, supaya komisi antikorupsi dapat fokus bekerja.

Hal itu diutarakan Nawawi merespons perseteruan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.

Baca juga: Nurul Ghufron Bantah Serang Balik Albertina Ho dengan Pelaporan ke Dewas KPK, Klaim Jaga Integritas

"Saya hanya bisa berharap, segala kemelut yang menerpa lembaga ini bisa segera usai dan KPK dapat lebih fokus bekerja pada kerja-kerja yang berkualitas," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Di samping itu, kata Nawawi, keputusan Ghufron melaporkan Albertina adalah sikap pribadi.

"Itu sepenuhnya sikap dari Pak NG. Seperti juga ketika Pak NG, mengajukan permohonan soal batas usia dan perpanjangan ke MK pada waktu yang lalu. Dewas yang tidak mengetahui adanya pengajuan permohonan itu, ikutan terimbas dengan perpanjangan setahun," katanya.

Baca juga: Selain Laporkan Etik Albertina Ho, Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN

Nurul Ghufron sebelumnya mempermasalahkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.

Berita Rekomendasi

Jaksa itu sebelumnya diadukan ke Dewas KPK karena diduga menerima suap atau gratifikasi.

"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Selain melaporkan Albertina ke Dewas KPK, Ghufron juga membawa masalah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sementara itu, Albertina Ho mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan. 

Padahal, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya. 

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik krn menerima gratifikasi atau suap. Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," kata Albertina, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Suatu Hal yang Lucu

Di sisi lain, Nurul Ghufron tersangkut kasus dugaan pelanggaran etik, dan kasusnya akan disidangkan pada Kamis, 2 Mei 2024.

Ghufron sebelumnya dilaporkan karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas