Cek Besaran Gaji Pensiunan PNS 2024, Diperkirakan Cair Mei 2024
Berikut ini daftar besaran gaji pensiunan PNS tahun 2024 dan tunjangannya yang akan dicairkan oleh PT Taspen mulai Mei 2024.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.
Besaran gaji pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan besaran gaji dan pensiunan pokok PNS, TNI, Polri, dan PPPK terhitung mulai 1 Januari 2024.
Gaji ASN pusat dan daerah, TNI, Polri naik sebesar 8 persen.
Sementara gaji pensiunan naik sebesar 12 persen, sesuai dengan Siaran Pers Kemenkeu Nomor SP-5-KLI/2024 yang rilis pada 1 Februari 2024.
Gaji pensiunan PNS dan berstatus janda/duda akan disalurkan oleh PT Taspen mulai Mei 2024.
Selengkapnya, simak rincian gaji pensiunan ASN di bawah ini, menurut PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I
- IA Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- IB Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- IC Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- ID Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688.
Golongan II
- IIA Rp 1.748.096 - Rp2.833.824
- IIB Rp1.748.096 - Rp2.953.776
- IIC Rp1.748.096 - Rp3.078.656
- IID Rp1.748.096 - Rp3.208.800.
Baca juga: PP 14/2024 Tentang THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2024, Cek Besarannya
Golongan III
- IIIA Rp1.748.096 - Rp3.558.576
- IIIB Rp1.748.096 - Rp3.709.104
- IIIC Rp1.748.096 - Rp3.866.016
- IIID Rp1.748.096 - Rp4.029.536.
Golongan IV
- IVA Rp1.748.096 - Rp4.200.000
- IVB Rp1.748.096 - Rp4.377.744
- IVC Rp1.748.096 - Rp4.562.880
- IVD Rp1.748.096 - Rp4.755.856
- IVE Rp1.748.096 - Rp4.957.008.
Tunjangan
Selain itu mereka juga mendapat beberapa tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang berlaku saat ini;
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok yang diberikan kepada pensiunan PNS untuk 1-3 anak di bawah usia 25 tahun yang belum memiliki penghasilan sendiri dan belum menikah;
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sebesar Rp72.420 atau 10 kilogram beras.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.