Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Uang Rp 48,5 Miliar dalam Perkara Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 48,5 miliar terkait perkara Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Sita Uang Rp 48,5 Miliar dalam Perkara Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga
Dok. KPK
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2024). Sebelumnya, Erik Atrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 48,5 miliar terkait perkara Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang itu disita dari pihak yang menjadi orang kepercayaan Erik Ritonga. Namun, tak diungkap identitasnya.

"Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR dkk, tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," kata Ali dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

Dikatakan Ali, uang itu tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama Erik Ritonga.

KPK pun telah berkoodinasi dengan pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran akun rekening bank.

"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," kata Ali.

Sebelumnya KPK sudah melakukan penyitaan terhadap rumah mewah milik Erik Ritonga di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2024). Estimasi harga rumah mewah Erik disebut mencapai Rp5,5 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Ali mengatakan, KPK kemungkinan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Erik Ritonga setelah melakukan sejumlah penyitaan.

"Saat ini kan perkaranya masih suap ya, tapi kami sudah telusuri aset-asetnya untuk kemudian kemungkinan-kemungkinan penerapan TPPU ke depan," ujar Ali kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu dan Rumah Anggota DPRD Rudi Ritonga, Ini Bukti yang Diangkut

Ali mengatakan, KPK akan selalu mencoba menerapkan pasal pencucian uang ditiap perkara yang sedang diusut.

Hal itu bertujuan untuk memberi efek jera dalam bentuk perampasan aset atau asset recovery.

"Jadi hampir semua ke depan ketika menyelesaikan perkara korupsi pasti kami juga dalami juga ke arah aset-asetnya," katanya.


KPK memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatra Utara, Januari lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas