KPK Sita Uang Rp 48,5 Miliar dalam Perkara Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 48,5 miliar terkait perkara Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 48,5 miliar terkait perkara Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang itu disita dari pihak yang menjadi orang kepercayaan Erik Ritonga. Namun, tak diungkap identitasnya.
"Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR dkk, tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," kata Ali dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
Dikatakan Ali, uang itu tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama Erik Ritonga.
KPK pun telah berkoodinasi dengan pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran akun rekening bank.
"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," kata Ali.
Sebelumnya KPK sudah melakukan penyitaan terhadap rumah mewah milik Erik Ritonga di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2024). Estimasi harga rumah mewah Erik disebut mencapai Rp5,5 miliar.
Ali mengatakan, KPK kemungkinan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Erik Ritonga setelah melakukan sejumlah penyitaan.
"Saat ini kan perkaranya masih suap ya, tapi kami sudah telusuri aset-asetnya untuk kemudian kemungkinan-kemungkinan penerapan TPPU ke depan," ujar Ali kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/4/2024).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu dan Rumah Anggota DPRD Rudi Ritonga, Ini Bukti yang Diangkut
Ali mengatakan, KPK akan selalu mencoba menerapkan pasal pencucian uang ditiap perkara yang sedang diusut.
Hal itu bertujuan untuk memberi efek jera dalam bentuk perampasan aset atau asset recovery.
"Jadi hampir semua ke depan ketika menyelesaikan perkara korupsi pasti kami juga dalami juga ke arah aset-asetnya," katanya.
KPK memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatra Utara, Januari lalu.