Presiden Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Heru Budi Ungkap Harapannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
UU tersebut diteken pada Kamis (25/4/2024), dan diundangkan pada hari yang sama.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pun mengapresiasi langkah ini.
Ia berharap, semoga peraturan yang tertera di pasal-pasal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.
"Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta. Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik."
"Sekarang tinggal menunggu Perpres-nya," ucap Heru, Senin (29/4/2024), dilansir WartaKotalive.com.
Meski begitu, Heru mengaku belum tahu kapan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut bisa dijalankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Belum tahu. Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan," terangnya.
Dengan adanya UU tersebut, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Hal ini tercantum dalam Pasal 2. Setelah tak menjadi ibu kota, Jakarta kini menjadi pusat perekonomian dan kota global.
“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi pasal 3 ayat 2 dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Minggu (27/4/2024).
Baca juga: Jokowi Teken UU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada
Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Yaitu berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Provinsi DKJ nantinya merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Ibu kota DKJ akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 2 ayat 2.
Hanya saja UU ini baru berlaku setelah presiden menerbitkan Keppres pemindahan Ibu Kota ke Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 73 UU Nomor 2 tahun 2024.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi pasal 73.
Gubernur Tetap Dipilih Rakyat
Sebagai informasi, dalam UU DKJ tersebut, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pilkada.
Hal itu tercantum dalam UU DKJ Pasal 10.
“Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” bunyi pasal 10.
Sebelumnya, sempat muncul wacana bahwa Gubernur Jakarta setelah tidak lagi menyandang status ibu kota negara akan ditunjuk langsung oleh presiden.
Dalam UU DKJ ini penentuan pemenang pilkada tidak berubah sebagaimana dalam aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.
Di mana pasangan cagub dan cawagub harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk dinyatakan sebagai pemenang.
“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” bunyi pasal 10 ayat 2.
Apabila dalam pilkada nanti tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemilihan akan digelar dua putaran dengan peserta dua pasangan calon dengan suara terbanyak pada putaran pertama.
“Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan,” bunyi pasal 10 ayat 4.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dukung Pengesahan UU DKJ, Ini Harapannya.
(Tribunnews.com/Deni/Taufik Ismail)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)