Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Belum Dapat Konfirmasi Nurul Ghufron Hadir di Sidang Etik Besok

Dewas KPK akan menggelar sidang etik perdana dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (2/5/2024).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewas KPK Belum Dapat Konfirmasi Nurul Ghufron Hadir di Sidang Etik Besok
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan hadapi sidang etik yang digelar Dewas KPK, Kamis (2/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik perdana dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (2/5/2024).

Namun, Dewas KPK belum bisa mengonfirmasi apakah Nurul Ghufron hadir atau tidak.

"Enggak ada (konfirmasi)," kata Anggota Dewas KPK Harjono kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).

Harjono mengatakan, majelis etik Dewas KPK akan tetap membuka pelaksanaan sidang kode etik.

Jika Ghufron tak hadir, keputusan sidang ditunda atau diteruskan besoknya.

"Nanti diputus oleh majelis hakimnya," kata Harjono.

Baca juga: Cawe-cawe Mutasi Pejabat Kementan, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Disidang Etik Dewas 2 Mei

Berita Rekomendasi

Hal senada disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Dia menyebut semua akan diketahui dalam sidang besok.

"Ditunggu saja besok," sucap Syamsuddin kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).

Diketahui, Nurul Ghufron dilaporkan karena diduga melanggar etik sebab membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur. Ghufron disinyalir memperdangkan pengaruh.

Di sisi lain, Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke dewas.

Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK yang Dilaporkan Novel Baswedan Dkk, Diduga Langgar Etik

Ghufron mempermasalahkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.

Ghufron kemudian menggugat Albertina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ia menilai Dewas KPK telah mengusut laporan yang telah kedaluwarsa.

Nurul Ghufron kemudian dilaporkan kembali ke Dewas KPK oleh Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute, wadah mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Mereka mensinyalir ada dugaan pelanggaran etik dalam pelaporan Albertina Ho oleh Nurul Ghufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas