Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden KSPI Said Iqbal: Omnibus Law Cipta Kerja Mengakibatkan Banyak PHK

Presiden KSPI Said Iqbal membantah Omnibus Law UU Cipta Kerja menghadirkan investasi dan menyerap tenaga kerja.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Presiden KSPI Said Iqbal: Omnibus Law Cipta Kerja Mengakibatkan Banyak PHK
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Presiden KSPI Said Iqbal di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal membantah Omnibus Law UU Cipta Kerja menghadirkan investasi dan menyerap tenaga kerja.

Adapun hal itu disampaikan Said Iqbal pada aksi demonstrasi May Day 2024 di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).

"Omnibus Law UU Cipta Kerja mengakibatkan banyaknya PHK. Jadi tidak benar Undang-Undang Cipta Kerja menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja," kata Said Iqbal kepada awak media.

Menurutnya aturan itu bahkan membuat masifnya PHK di Indonesia

"Yang benar adalah PHK dimana-mana. Tahun 2024, ratusan ribu buruh di PHK, tahun 2023 juga ratusan ribu buruh di PHK," jelasnya.

Baca juga: Hari Buruh, Aliansi Perempuan Minta Pemerintah Jadikan PRT Sebagai Pekerja Formal

Kemudian ia menyinggung minimnya kenaikan gaji para pekerja saat ini.

Berita Rekomendasi

Said Iqbal menyebutkan kenaikan upah buruh hanya 1,58 persen.

"Kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58 persen. Di Tangerang, Bekasi, Karawang serta kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8%. Jadi nggak naik upah kita ini, nombok 1%," jelasnya.

Baca juga: Demo Hari Buruh, Kelompok Perempuan Tuntut Pemerintah Beri Kesempatan Setara dalam Dunia Kerja

Said Iqbal juga menjelaskan pertumbuhan ekonomi 5,2%, tidak dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah termasuk buruh.

"Yang nikmati orang kaya. Karena ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang kaya yang gajinya besar-besar," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas