Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken UU Desa: Kades Bisa Jabat Maksimal 16 Tahun

Sementara itu, Kepala desa yang masih menjabat di periode ketiga, maka menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan undang-undang terbaru.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jokowi Teken UU Desa: Kades Bisa Jabat Maksimal 16 Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang tersebut merupakan perubahan kedua dari UU Desa sebelumnya.

Dalam aturan teranyar masa jabatan Kepala Desa atau Kades yakni 8 tahun. Kades bisa dipilih kembali dalam satu periode jabatan kedepan, sehingga maksimal hanya boleh menjabat selama dua periode.

Hal ini berarti seseorang bisa menjabat sebagai kepala desa hingga 16 tahun.

"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi Pasal 39 ayat 1 UU Desa.

"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," bunyi pasal 39 ayat 2.

Baca juga: Hardiknas Terakhir Menjabat Presiden, Jokowi Janji Perbaiki Bangunan Sekolah yang Rusak

Undang-undang Desa juga mengatur mengenai para kepala desa yang saat ini akan, sedang, telah menjabat. Kades yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU berlaku maka dapat mencalonkan diri untuk satu periode ke depan. Begitu juga Kades yang saat ini tengah menjabat baik itu periode pertama atau kedua, maka bisa mencalonkan lagi untuk satu periode ke depan.

Berita Rekomendasi

"Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi." bunyi pasal 118 huruf b.

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Dikabarkan Punya Efek Samping Pembekuan Darah, Kemenkes RI Angkat Bicara 

Sementara itu, Kepala desa yang masih menjabat di periode ketiga, maka menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan undang-undang terbaru.

"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf e.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Adapun UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas