Cek Bansos PKH dan BPNT Bulan Mei 2024 Segera Cair, KPM Terima Rp 200 Ribu-Rp 750 Ribu
PKH dan BPNT alias bantuan sembako akan segera cair pada Mei 2024. Setiap penerima akan mendapatkan bansos sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 750 ribu.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan segera cair pada Mei 2024.
Masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dua bansos ini bisa segera bersiap.
Salah satunya dengan menyiapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) alias Kartu Merah Putih.
Sebab dua bansos PKH dan BNPT disalurkan ke rekening masing-masing KPM dengan besaran Rp 200 ribu hingga Rp 750 ribu.
Selengkapnya, simak ulasan di bawah ini:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tujuan pemberian bansos PKH untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
PKH disalurkan tiga bulan sekali dan bulan Mei menjadi pencairan PKH untuk yang kedua kali pada tahun 2024.
PKH tahap 2 akan diberikan kepada 10 juta KPM seluruh Indonesia.
Besaran bansos PKH antar KPM bisa berbeda-beda, tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.
Paling sedikit adalah KPM dengan anggota keluarga anak usia SD yaitu Rp 225 ribu per tiga bulan.
Baca juga: 8 Bansos akan Cair di Bulan Mei 2024: PKH Tahap 2, Sembako Rp 200 Ribu, dan BLT Rp 600 Ribu
Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu/tiga bulan.
Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk empat jiwa dalam satu keluarga.
Bantuan PKH disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Bisa juga melalui pengurus/pendamping PKH di mana penerima akan dihubungi pengurus untuk pencairan PKH.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai atau Kartu Sembako, yang diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu setiap bulan.
Bansos yang kini bernama bantuan sembako pangan (BSP) juga akan cair pada bulan Mei 2024.
Jumlah penerima BPNT adalah 18,8 juta KPM.
Bantuan sembako disalurkan dalam wujud uang tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Bantuan sembako Rp 200 ribu disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Cara Cek Apakah PKH dan BPNT Sudah Cair atau Belum
Cara mengecek apakah bansos PKH dan BPNT sudah cair atau belum, sangatlah mudah.
Masyarakat penerima hanya perlu membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih ke ATM atau agen bank himbara terdekat.
Selengkapnya, inilah cara cek apakah bansos PKH dan BPNT sudah ditransfer atau belum:
- Datang ke ATM bank himbara atau agen bank-bank himbara terdekat
- Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih
- Masukkan ke ATM atau mesin EDC lalu masukkan PIN
- Cek saldo pada Kartu Merah Putih
- Apabila ada saldo bertambah, artinya bansos PKH tahap 2 sudah ditransfer. Begitu juga sebaliknya.
- Jika sudah ditransfer, masyarakat bisa segera mencairkan PKH dan BPNT dengan cara tarik tunai menggunakan Kartu Merah Putih.
Kemudian masyarakat dapat menggunakan bansos PKH dan BPNT untuk membeli beras, daging, buah, sayur, tempe, atau bahan pangan lain.
Bisa juga untuk membayar biaya sekolah anak, membeli seragam anak, memeriksakan kesehatan, atau imunisasi.
Bantuan PKH dan BPNT tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.
Meski demikian, penerima dapat membelanjakan dana bantuan itu di mana saja dan kapan saja. Tidak lagi terbatas lokasi e-warong atau agen tertentu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)