Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Bea Cukai Diadukan ke KPK, LHKPN Disorot

Pengaduan dilakukan karena kliennya merasa diperas oleh pejabat bea cukai tersebut. Wijanto dipaksa membayar utang dengan nilai yang terus bertambah.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pejabat Bea Cukai Diadukan ke KPK, LHKPN Disorot
rekrutmen.kpk.go.id
Gedung merah putih KPK. Seorang pejabat Bea Cukai di Jawa Barat inisial R diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kejanggalan kenaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan dugaan tindak pidana korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pejabat Bea Cukai di Jawa Barat inisial R diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kejanggalan kenaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan dugaan tindak pidana korupsi.

Pengadu merupakan orang yang pernah bekerja sama bisnis dengan pejabat Bea Cukai tersebut yakni Wijanto Tirtasana.

Baca juga: Mobil Anak & Sunatan Cucu SYL Dibayari Kementan, KPK: Keluarga SYL Bisa Dijerat Pasal TPPU Pasif

Kuasa hukum Wijanto, Andreas menjelaskan pengaduan dilakukan karena kliennya juga merasa diperas oleh pejabat Bea Cukai tersebut. Wijanto disebut dipaksa membayar utang dengan nilai yang terus bertambah.

Wijanto awalnya melakukan bisnis bersama dengan pejabat Bea Cukai tersebut. Namun, Wijanto merasakan adanya kejanggalan menjurus tindak pidana korupsi sehingga ingin menghentikan kerja sama.

Namun, selanjutnya Wijayanto dipaksa membayar utang kembali kendati utang itu sudah dilunasi, dengan alasan adanya tambahan sejumlah biaya.

Baca juga: KPK Kembangkan Kemungkinan Eks Mentan SYL Gunakan Uang Negara Untuk Kepentingan Pribadi dan Keluarga

"Klien kami sebelumnya berbisnis dengan pejabat Bea Cukai itu dan berutang sebesar Rp 7 miliar dan telah dibayar. Tetapi, justru klien kami diintimidasi dengan aparat untuk mengakui jika utang tersebut belum diselesaikan dan justru nilainya semakin banyak," kata Andreas di kantor KPK kemarin, sebagaimana keterangan persnya dikutip Sabtu (4/5/2024).

Oleh karenanya, dirinya khawatir kerja sama disertai masalah ini bagian dari tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Hal ini juga merujuk kejanggalan kenaikan LHKPN pejabat bea cukai itu dari Rp3,5 miliar pada 2017 menjadi Rp5,6 miliar pada 2021. Namun, dari penelusurannya, R juga disebut memiliki aset sebesar Rp60 miliar.

Selain itu, saat awal kerja sama usaha sebagaimana surat kerja sama, R mengaku sebagai pegawai swasta, bukan penyelenggara negara pejabat Bea Cukai.

Andreas menambahkan, pihaknya telah mengadukan kasus ini ke penegak hukum lainnya hingga Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Keuangan. Namun, baru aduan ke KPK yang direspons dan kliennya telah dimintai klarifikasi komisi antirasuah itu kemarin.

"Segala upaya telah kami tempuh, termasuk menyurati Kemenkeu, tetapi belum ada balasan," jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, masih terus diupayakan untuk mengkonfirmasi aduan tersebut ke pihak KPK dan bea cukai dimaksud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas