Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Dapat Sertifikat Halal bagi UMKM, Wajib Dimiliki Mulai Oktober 2024

Simak cara mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku UMKM. Wajib dimiliki mulai Oktober 2024.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Cara Dapat Sertifikat Halal bagi UMKM, Wajib Dimiliki Mulai Oktober 2024
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sertifikat Halal untuk Ichiban Sushi terpasang di masing-masing meja Restoran Ichiban Sushi di Kuningan City Mall, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023). - Cara mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku UMKM. Wajib dimiliki mulai Oktober 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha wajib mengurus sertifikasi halal atas produk yang dijualnya terlebih dahulu.

Pasalnya, pada 17 Oktober 2024 pemerintah akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk yakni, makanan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, serta bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pelaku usaha dapat mengurus sertifikasi halal untuk produknya secara online melalui laman ptsp.halal.go.id atau SIHALAL.

Adapun cara mendapatkan sertifikat halal dapat diurus dengan tahapan sebagai berikut:

Cara Mengurus Sertifikasi Halal

  1. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
  2. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
  3. BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
  4. Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
  5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  6. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal

Biaya Pengurusan Sertifikat Halal bagi UMKM

Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, tidak dikenakan biaya alias gratis.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasalnya, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000 akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat atau daerah dan fasilitas lembaga negara maupun swasta.

Baca juga: UMKM Belum Siap Jalani Sertifikat Halal, Mendag: Ya Harus Siap

Syarat Dokumen

  1. Surat permohonan
  2. Aspek legal (NIB)
  3. Dokumen penyelia halal
  4. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  5. Proses pengolahan produk
  6. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  7. Ikrar pernyataan halal pelaku usaha

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas