Politikus Demokrat Ungkap Sudah Ada Pembicaraan Jatah Menteri di Koalisi Prabowo-Gibran
Terkait jumlah jatah menteri dan siapa-siapa saja yang menduduki setiap pos kementerian, hal itu menjadi hak prerogatif Prabowo sebagai presiden.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pimpinan partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM), disebut telah mendiskusikan perihal jatah kursi menteri untuk pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran mendatang.
Hal itu diungkapkan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, saat dihubungi Tribunnews.com Minggu (5/5/2024).
"Para pimpinan partai politik pengusung telah memberikan masukan dan usulan (terkait jumlah menteri)," kata Kamhar.
Terkait jumlah jatah menteri dan siapa-siapa saja yang menduduki setiap pos kementerian, hal itu menjadi hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih.
Partai Demokrat meyakini Prabowo akan membentuk pemerintahan yang akan dibutuhkan untuk menjawab tantangan di masa mendatang.
"Pak Prabowo adalah pemimpin transformatif yang telah teruji dan memiliki rekam jejak yang membanggakan, tahu apa yang dibutuhkan untuk pemerintahannya ke depan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi RI (MK) membuat keputusan atas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
Gugatan tersebut dilayangkan langsung oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
Dalam putusannya, MK RI menolak gugatan tersebut dengan diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh 3 dari 8 hakim konstitusi.
Dengan begitu, pasangan Prabowo-Gibran saat ini tinggal menunggu waktu untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Nantinya, keduanya juga akan menyusun komposisi kabinet baik itu untuk posisi menteri maupun wakil menteri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.